Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Disdikbud Kukar Pastikan Pengembalian Dana Temuan Honor Rp9,5 Miliar Tak Wajar Terus Berjalan

Elmo Satria Nugraha • Kamis, 2 Juli 2026 | 20:48 WIB
Kepala Disdikbud Kukar Heriansyah (Elmo/Prokal.co)
Kepala Disdikbud Kukar Heriansyah (Elmo/Prokal.co)

PROKAL.CO, TENGGARONG – Upaya memulihkan kerugian daerah atas temuan pembayaran honor tidak wajar senilai Rp9,5 miliar di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara terus berjalan. Di tengah proses tindak lanjut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagian dana yang menjadi temuan disebut telah mulai dikembalikan oleh pihak-pihak terkait.

Kepala Disdikbud Kukar Heriansyah memastikan organisasi perangkat daerah (OPD) yang dipimpinnya telah menjalankan seluruh tahapan tindak lanjut sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK diterbitkan.

"Selaku OPD yang menjadi auditi, tentu kami sudah mengambil langkah-langkah terkait temuan tersebut," ujarnya. Setelah LHP BPK diterima pemerintah daerah, Inspektorat sebagai leading sector langsung menindaklanjutinya melalui instruksi Bupati Kutai Kartanegara kepada perangkat daerah terkait.

Instruksi tersebut kemudian ditindaklanjuti Disdikbud dengan menggelar rapat internal guna menyusun langkah-langkah pemulihan atas nilai temuan yang tercantum dalam hasil pemeriksaan. "Setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK disampaikan, Inspektorat sebagai leading sector langsung menindaklanjutinya melalui instruksi Bupati. Instruksi itu juga telah kami terima dan kami langsung menggelar rapat internal untuk mengambil langkah-langkah pemulihan atas temuan sebesar Rp9,5 miliar tersebut," katanya, Rabu (1/7/2026) kemarin.

Ia mengungkapkan, proses pemulihan saat ini masih berlangsung. Bahkan, sejumlah pihak yang berkaitan dengan temuan tersebut telah mulai melakukan pengembalian dana.

"Sejauh ini sudah ada sebagian pengembalian dana yang dilakukan oleh beberapa pihak yang terkait dengan temuan tersebut. Namun prosesnya masih terus berjalan," jelas Heriansyah. Meski demikian, ia belum dapat memastikan nominal dana yang telah dikembalikan karena seluruh perkembangan tindak lanjut dikoordinasikan oleh Inspektorat.

"Untuk besaran dana yang sudah dikembalikan, saya belum mengetahui secara pasti. Data tersebut dapat dikonfirmasi langsung kepada Inspektorat," ujarnya. Heriansyah juga menegaskan dirinya baru menjabat sebagai Kepala Disdikbud sekitar lima bulan. Sementara itu, kegiatan yang menjadi objek temuan BPK merupakan kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun anggaran sebelumnya.

"Perlu saya sampaikan juga bahwa saya baru menjabat sebagai Kepala Dinas sekitar lima bulan, sementara kegiatan yang menjadi objek temuan tersebut dilaksanakan pada tahun anggaran sebelumnya," tuturnya.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan, pemerintah daerah diberikan waktu selama 60 hari sejak LHP diterima untuk melakukan proses pemulihan terhadap seluruh temuan BPK.

"Saat ini langkah yang kami lakukan adalah penyelesaian secara administrasi atau proses pemulihan. Setelah LHP BPK diterima, diberikan waktu selama 60 hari untuk melakukan pemulihan. Setelah masa tersebut berakhir, hasil tindak lanjut akan diserahkan kepada Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (Majelis TPTGR)," terangnya.

Sebelumnya, Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri menegaskan temuan pembayaran honor tidak wajar tersebut merupakan fraud yang harus dipertanggungjawabkan. Ia memastikan pemerintah daerah akan menelusuri aliran dana hingga kepada pihak-pihak yang menerima pembayaran.
"Fraud ya fraud, dan orang yang melakukan fraud itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Titik," tegas Aulia.

Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara juga terus memonitor perkembangan tindak lanjut temuan tersebut. Kepala Kejari Kukar Tengku Firdaus menyatakan temuan BPK menjadi pintu masuk untuk melakukan pendalaman. Bahkan, menurutnya, apabila nantinya ditemukan unsur mens rea atau niat jahat, proses hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, meskipun telah dilakukan pengembalian kerugian negara.

Dengan proses pemulihan yang masih berlangsung, perhatian kini tertuju pada penyelesaian dalam tenggat waktu yang diberikan BPK. Hasil proses tersebut akan menjadi dasar penentuan langkah lanjutan, baik melalui mekanisme administratif di Majelis TPTGR maupun proses hukum apabila ditemukan adanya unsur pidana. (moe)

Editor : Indra Zakaria
#kutai kartanegara