Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Regulasi IKN Dinilai Tumpang Tindih, Camat Samboja Barat Soroti Nasib Warga Tahura dan Pekerja Tambang

Elmo Satria Nugraha • Senin, 6 Juli 2026 | 12:09 WIB
Camat Samboja Barat Burhanuddin (Elmo/Prokal.co)
Camat Samboja Barat Burhanuddin (Elmo/Prokal.co)

PROKAL.CO, TENGGARONG – Kekhawatiran terhadap dampak kebijakan di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) semakin menguat di Kecamatan Samboja Barat. Bukan hanya warga yang telah lama bermukim di kawasan Tahura Bukit Soeharto, ribuan pekerja tambang beserta pelaku usaha kecil yang menggantungkan hidup pada aktivitas pertambangan juga dinilai berada dalam posisi rentan.

Camat Samboja Barat Burhanuddin menilai sejumlah regulasi yang diterapkan Otorita IKN masih berbenturan dengan berbagai aturan lain. Kondisi itu, menurutnya, berpotensi menimbulkan persoalan baru, mulai dari ketidakpastian status warga hingga ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal apabila izin usaha pertambangan (IUP) tidak dapat diperpanjang.

Burhanuddin mengatakan, pernyataan Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menjadi penguatan bagi pemerintah kecamatan dalam menyikapi persoalan tersebut. Dalam sebuah forum, Rifqinizamy menegaskan bahwa jika masyarakat telah lama bermukim di kawasan tersebut, maka yang seharusnya diselesaikan adalah status kawasannya, bukan keberadaan warganya.

"Pernyataan Ketua Komisi II DPR RI itu langsung saya bagikan ke keluarga dan masyarakat. Saya bilang, ini bisa menjadi pegangan kami ketika berbicara soal kawasan," ujar Burhanuddin. Menurutnya, keberadaan regulasi IKN tidak dapat dilepaskan dari aturan lain yang telah lebih dahulu berlaku, termasuk Undang-Undang Kehutanan. Karena itu, ia menilai perlu ada sinkronisasi agar tidak memunculkan tumpang tindih kebijakan.

"Menurut saya, Undang-Undang IKN ini banyak berbenturan dengan aturan lain, mulai dari pertanahan, kehutanan, sampai pemerintahan daerah," katanya. Terkait penertiban di kawasan Tahura, Burhanuddin menegaskan dirinya tidak menolak upaya penataan kawasan. Namun, ia meminta pemerintah membedakan perlakuan terhadap warga yang telah tinggal turun-temurun dengan pihak yang baru membuka lahan.

"Saya meminta agar dibedakan antara masyarakat yang memang sudah tinggal turun-temurun di sana selama puluhan tahun dengan orang yang baru datang untuk merambah kawasan," tegasnya.

"Kalau warga kami yang sudah tinggal di sana sejak orang tuanya, lahir dan besar di sana, jangan langsung diperlakukan sama," sambungnya. Ia juga menyoroti adanya perbedaan pendekatan di internal Otorita IKN. Di satu sisi terdapat program pembinaan UMKM bagi warga di Kilometer 54, tetapi di sisi lain muncul rencana relokasi terhadap masyarakat. "Jadi menurut saya, di internal mereka sendiri terlihat belum satu arah," ucap Burhanuddin.

Selain itu, ia mempertanyakan meluasnya wilayah penertiban. Burhanuddin menyebut surat sebelumnya hanya mengatur larangan penambahan bangunan dan pembukaan lahan pada Kilometer 46 hingga Kilometer 56, namun pelaksanaan di lapangan telah bergeser hingga Kilometer 39.

"Yang menjadi pertanyaan saya, kenapa penertiban sampai bergeser ke Kilometer 39," ujarnya. Burhanuddin mengatakan, penanggung jawab Satgas yang ia ketahui adalah Irjen Edgar. Namun, ia menilai pelaksanaan di lapangan berbeda dengan penjelasan yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat di DPR.

"Saya menduga tim di lapangan ada yang belum memahami sejarah kawasan Tahura, sehingga pendekatan yang dilakukan menjadi berbeda," katanya. Di luar persoalan kawasan Tahura, Burhanuddin mengingatkan adanya ancaman yang lebih luas terhadap perekonomian masyarakat. Ia menyebut sejumlah perusahaan tambang di Samboja Barat dan sekitarnya mulai mengurangi produksi karena sebagian wilayah IUP berada di kawasan Otorita IKN.

Apabila proses perpanjangan IUP terus terkendala akibat persyaratan rekomendasi dari Otorita IKN, ia khawatir aktivitas perusahaan akan berhenti dan memicu PHK massal. "Kalau IUP tidak bisa diperpanjang, otomatis perusahaan berhenti. Nanti yang kena PHK massal itu bukan hanya karyawan perusahaan, tapi juga tenaga kontraktor dan warga yang bergantung pada rantai ekonomi tambang," ujar Burhanuddin.

Ia menjelaskan, roda ekonomi Samboja Barat selama ini banyak ditopang aktivitas pertambangan. Gaji para pekerja turut menggerakkan usaha warung, laundry, jasa angkutan, hingga berbagai UMKM di sekitar wilayah konsesi. Karena itu, Burhanuddin bersama forum warga berencana membawa persoalan tersebut ke DPR RI. Mereka berharap dapat menyampaikan langsung aspirasi kepada Ketua Komisi II DPR RI agar regulasi yang berkaitan dengan IKN dapat dikaji kembali.

Burhanuddin mendorong adanya peninjauan ulang, lantaran diperlukan agar kebijakan pembangunan IKN tetap berjalan tanpa mengabaikan kepastian hukum. Memastikan keberlangsungan usaha, serta hak masyarakat yang telah lama hidup dan mencari nafkah di kawasan tersebut.  "Kami ingin menyampaikan langsung persoalan ini ke DPR RI, bertemu dengan Ketua Komisi II melalui jalur yang kami miliki," tuturnya. (moe)

Editor : Indra Zakaria
#kutai kartanegara