PROKAL.CO, TENGGARONG – Perlambatan aktivitas pertambangan di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai dirasakan hingga ke denyut ekonomi masyarakat. Warung makan kehilangan pelanggan, usaha laundry sepi, jasa transportasi berkurang, dan berbagai usaha kecil yang selama ini bergantung pada aktivitas tambang ikut terdampak.
Di balik pembangunan ibu kota baru, ribuan pekerja tambang beserta keluarganya kini menghadapi ketidakpastian. Ketidakjelasan proses perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) dikhawatirkan bukan hanya mengancam lapangan kerja, tetapi juga menggerus roda perekonomian di sejumlah wilayah Kutai Kartanegara. Forum Komunikasi IUP-IKN mencatat sekitar 15.080 tenaga kerja berpotensi terdampak apabila persoalan perizinan tidak segera mendapat kepastian. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.070 pekerja disebut telah mulai merasakan dampaknya sejak awal 2026.
Perwakilan Pekerja Perusahaan, Gendut Supriyanto, mengatakan dampak tersebut tidak berhenti pada para pekerja. Jika satu pekerja menjadi tulang punggung keluarga, maka puluhan ribu masyarakat ikut bergantung pada keberlangsungan aktivitas perusahaan tambang."Kalau satu karyawan menanggung satu keluarga, hitungannya bisa 50.000 sampai 60.000 orang," ujarnya.
Mengingat mayoritas tenaga kerja di perusahaan tambang merupakan warga Kalimantan Timur dengan komposisi sekitar 60 hingga 80 persen di setiap perusahaan. Gendut memastikan penghasilan mereka selama ini menjadi penggerak ekonomi lokal, mulai dari usaha warung makan, rumah sewa, jasa katering, laundry, hingga transportasi karyawan.
Ketika aktivitas tambang menurun, dampaknya menjalar ke berbagai sektor usaha pendukung di wilayah Muara Jawa, Samboja, Loa Janan, hingga Loa Kulu. Vendor lokal, penyedia air minum, jasa angkutan, dan pelaku UMKM ikut merasakan penurunan aktivitas ekonomi.Gendut juga mengingatkan, apabila kondisi tersebut terus berlangsung, persoalan sosial berpotensi ikut muncul akibat melemahnya daya beli masyarakat."Mungkin pasti ada dampaknya ke kriminalitas," katanya.
Kekhawatiran itulah yang membuat banyak warga ikut menghadiri pertemuan Forum Komunikasi IUP-IKN, meski agenda awal hanya diperuntukkan bagi perwakilan pekerja. "Mereka juga berharap tambang ini segera beroperasi kembali, karena dampaknya ke masyarakat sekitar," jelasnya.
Forum sendiri telah mengupayakan penyelesaian persoalan tersebut sejak awal 2026 dengan menyampaikan surat kepada Presiden. Aspirasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian pertemuan bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah daerah, serta Otorita IKN.
Salah satu solusi yang kini diperjuangkan adalah penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian untuk menjembatani ketentuan dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara dengan regulasi khusus di kawasan IKN. Langkah itu diharapkan memberikan kepastian hukum bagi proses perpanjangan IUP.
Gendut menyoroti salah satu kendala utama saat ini muncul dalam sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) yang mensyaratkan rekomendasi dari Otorita IKN. Padahal, berdasarkan hasil audiensi, Otorita IKN disebut menyampaikan tidak memiliki kewenangan di sektor pertambangan. Kondisi tersebut berdampak pada berbagai proses perizinan lain, termasuk izin jetty dan perubahan dokumen AMDAL.
"Jangan sampai dengan adanya IKN justru memengaruhi kesejahteraan karyawan dan warga yang bergantung pada pertambangan," tegasnya. Forum menyebut pertemuan lanjutan dengan pemerintah dijadwalkan berlangsung pada pekan ketiga Juli 2026 di kawasan IKN. Para pekerja mengaku siap hadir untuk menyampaikan aspirasi apabila dibutuhkan. "Mau lima ribu karyawan siap, mau 10 ribu karyawan juga siap," ujar Gendut.
Sembari menunggu keputusan pemerintah, para pekerja memilih tetap menjaga kondusivitas. Namun mereka berharap kepastian regulasi segera diberikan agar aktivitas pertambangan yang masih memiliki izin dapat terus berjalan dan ribuan keluarga yang bergantung pada sektor tersebut tidak semakin terdampak. (moe)
Editor : Indra Zakaria