Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Belum Ada PHK, tapi Produksi Turun: Perusahaan Tambang di IKN Khawatir Nasib Pekerja

Elmo Satria Nugraha • Senin, 6 Juli 2026 | 13:00 WIB
Alat berat di kawasan pesisir Kukar (Istimewa)
Alat berat di kawasan pesisir Kukar (Istimewa)

PROKAL.CO, TENGGARONG – Kekhawatiran terhadap masa depan ribuan pekerja tambang di sekitar kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai mengemuka. Meski belum melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), sejumlah perusahaan mengaku telah mengurangi produksi akibat menyusutnya area operasional dan semakin kompleksnya proses perizinan.

Kondisi tersebut dinilai menjadi sinyal awal perlambatan ekonomi di wilayah lingkar tambang. Jika ketidakpastian regulasi berlanjut hingga masa perpanjangan izin usaha, dampaknya dikhawatirkan akan semakin besar bagi pekerja maupun masyarakat yang menggantungkan penghasilan pada sektor pertambangan.

Wakil Kepala Teknik Tambang PT Globalindo Inti Energi, Rizal Aspriani, mengatakan perubahan itu sudah dirasakan langsung perusahaan. Menurutnya, persoalan yang sebelumnya hanya menjadi kekhawatiran kini telah berdampak pada operasional tambang. "Ini sudah bukan isu lagi, tetapi sudah menjadi kenyataan saat ini," ujar Rizal.

PT Globalindo Inti Energi memiliki izin usaha pertambangan (IUP) seluas sekitar 3.300 hektare. Sebagian besar wilayah konsesi tersebut kini masuk dalam kawasan Otorita IKN. Meski izin perusahaan masih berlaku hingga 2029, proses pengajuan perpanjangan sudah harus dimulai pada 2027.

Untuk menyesuaikan kondisi tersebut, perusahaan mempercepat penyelesaian aktivitas di sejumlah blok tambang agar tidak lagi berproduksi di area yang terdampak. "Kondisi seperti ini membuat sebagian area kerja kami harus dipercepat penyelesaiannya supaya nanti tidak ada lagi kegiatan produksi di area tersebut," katanya.

Langkah itu berimbas pada penurunan volume produksi. Hingga kini perusahaan masih mempertahankan hampir 300 tenaga kerja, termasuk pekerja dari perusahaan kontraktor, tanpa melakukan PHK. "Sampai saat ini kami belum melakukan PHK. Dampaknya baru mulai terasa tahun ini. Sekarang yang kami rasakan adalah pengurangan produksi," jelas Rizal.

Meski demikian, ia menilai tantangan terbesar baru akan muncul pada 2027, saat perusahaan mulai mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta proses perpanjangan izin untuk kegiatan produksi. "Kalau dampak yang lebih besar kemungkinan akan mulai kami rasakan pada 2027," ungkapnya.

Perubahan mekanisme perizinan menjadi salah satu persoalan utama sejak kawasan tersebut masuk wilayah Otorita IKN. Rizal mengatakan berbagai izin operasional, termasuk Tempat Penimbunan Sementara (TPS), kini harus melalui sistem yang berkaitan dengan Otorita IKN sehingga prosesnya menjadi lebih panjang.

"Kendalanya memang di perizinan. Misalnya kami ingin mengajukan izin TPS atau perizinan lainnya, sekarang harus melalui sistem yang berkaitan dengan IKN," ujarnya. Ia menambahkan, masa berlaku sejumlah izin yang sebelumnya dapat diperpanjang hingga lima tahun kini harus menyesuaikan ketentuan yang berlaku di kawasan IKN. "Dulu proses perizinan cukup melalui satu instansi. Sekarang harus melalui tahapan tambahan dalam sistem yang berkaitan dengan IKN. Itu yang menjadi kendala bagi kami," katanya.

Rizal mengingatkan, dampak dari perlambatan aktivitas tambang tidak hanya dirasakan perusahaan, tetapi juga masyarakat di sekitar wilayah operasi. Banyak warga yang selama ini bergantung pada lapangan pekerjaan di sektor tersebut.

"Yang paling kami khawatirkan adalah dampaknya kepada masyarakat sekitar. Yang tadinya mendapatkan penghasilan dari bekerja di perusahaan, akhirnya kehilangan mata pencaharian," tuturnya. Ia menilai persoalan serupa juga dihadapi perusahaan tambang lain di wilayah Kutai Kartanegara, khususnya di kawasan Sangasanga hingga Samboja yang masuk dalam lingkup IKN.

"Kalau seluruh wilayah itu masuk kawasan IKN dan aktivitas tambangnya berhenti, otomatis masyarakat di wilayah sekitar juga kehilangan pekerjaan. Lalu masyarakat mau bekerja di mana lagi kalau tambang di sekitar sini sudah tidak bisa beroperasi?" tanyanya.

Karena itu, Rizal berharap pemerintah memberikan kepastian hukum bagi perusahaan yang izinnya masih berlaku. Dengan demikian, proses penyesuaian perizinan dapat berjalan tanpa menghambat sisa kegiatan operasional yang masih diperbolehkan. "Harapan saya dan juga seluruh perusahaan yang terdampak, kalau memang izin kami masih berlaku sampai masa berakhirnya, supaya perusahaan tetap dapat menyesuaikan seluruh proses perizinannya," pungkasnya. (moe)

Editor : Indra Zakaria
#kutai kartanegara