Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) periode 2018 hingga 2023. Riva diduga membeli pertalite (RON 90) dan mencampurnya hingga menjadi pertamax (RON 92).
"Ini tadi modus termasuk yang saya katakan RON 90 ya, tetapi dibayar RON 92. Kemudian, diblending, dioplos, dicampur," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Februari 2025. Research Octane Number (RON) 90 merupakan jenis bahan bakar minyak (BBM) yang paling banyak digunakan di Indonesia, yakni pertalite yang disubsidi pemerintah.
Sementara itu, RON 92 adalah pertamax yang memiliki tingkat resistensi terhadap detonasi yang lebih tinggi. Meski demikian, Qohar belum merinci lebih lanjut mengenai metode pengoplosan tersebut. Ia memastikan bahwa seluruh informasi akan disampaikan setelah penyidikan selesai.
"Pasti kita tidak akan tertutup, semua kita buka, semua kita sampaikan kepada teman-teman wartawan untuk diakses kepada masyarakat," tegasnya. Kasus ini juga mencakup dugaan markup dalam pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang.
Qohar mengungkapkan bahwa dalam proses impor, terdapat markup kontrak pengiriman (shipping) yang dilakukan oleh tersangka Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. Akibatnya, negara harus membayar biaya pengiriman sebesar 13-15 persen lebih tinggi secara melawan hukum.
"Sehingga, tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut," ujarnya. Lebih lanjut, Qohar menjelaskan bahwa ketika mayoritas kebutuhan minyak dalam negeri diperoleh dari impor secara ilegal, harga dasar yang menjadi acuan penetapan harga indeks pasar BBM menjadi lebih tinggi.
Hal ini turut berimbas pada besarnya kompensasi serta subsidi BBM yang harus dibayarkan pemerintah setiap tahun melalui APBN. "Sehingga, dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi bahan bakar minyak setiap tahun melalui APBN,"tambahnya.
Dampak Pengoplosan BBM terhadap Kendaraan
Menurut laman resmi AHM, perbedaan jenis BBM dapat memengaruhi performa kendaraan. RON merupakan angka perbandingan antara heptana dan isooktana dalam BBM. Jika kendaraan diisi dengan BBM beroktan terlalu rendah, performanya akan berkurang. Sebaliknya, jika oktan terlalu tinggi, mesin justru bisa mengalami knocking atau detonasi berlebih.
Kasus pengoplosan BBM yang diduga dilakukan oleh tersangka menimbulkan risiko bagi kendaraan. Setiap jenis BBM memiliki kandungan berbeda, termasuk zat aditif yang berfungsi menjaga kebersihan mesin.
"Maka nanti dosisnya (zat aditif) akan turun setengahnya. Secara oktan mungkin kita dapat kalau mencampur (bensin), tapi bahayanya deposit (kerak) justru naik," jelas Prof. Tri Yuswidjajanto Zaenuri, peneliti di LAPI ITB pada 2022 lalu.
Zat aditif, seperti detergen dalam BBM, berfungsi membersihkan deposit yang terbentuk akibat pembakaran di ruang bakar. Jika terlalu banyak deposit yang tertinggal, mesin bisa mengalami gangguan serius, seperti katup yang macet dan benturan dengan piston, yang pada akhirnya dapat menyebabkan mesin tidak bisa menyala.
Daftar Tersangka dan Kerugian Negara
Atas kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, yaitu:
Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.
Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp193,7 triliun, dengan rincian sebagai berikut:
Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun
Kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker: Rp2,7 triliun
Kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker: Rp9 triliun
Kerugian pemberian kompensasi (2023): Rp126 triliun
Kerugian pemberian subsidi (2023): Rp21 triliun
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan Kejagung berjanji akan mengungkap seluruh fakta secara transparan kepada publik. ***
Editor : Indra Zakaria