Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Begini Landasan Hukum Hakim Pandeglang Vonis Larang Alwi Revenge Porn Akses Internet

izak-Indra Zakaria • 2023-07-14 20:04:21
Alwi Husen Maolana. (Istimewa)
Alwi Husen Maolana. (Istimewa)

 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang memberi hukuman pidana tambahan terhadap terdakwa revenge porn Alwi Husen Maolana. Tambahan hukuman itu berupa pelarangan akses terhadap internet selama delapan tahun.  

Langkah ini baru pertama kali terjadi di Indonesia dengan bentuk dakwaan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Padahal, tak ada hukuman pelarangan akses internet tersebut diatur dalam UU ITE. Lantas, apa dasar hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang untuk menambahkan hukuman tersebut? 
Menjawab hal itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Pandeglang Panji Aswinartha menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil hakim berdasarkan pada Undang-undang Nomor 48 Tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 5 ayat (1) yang berbunyi "Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat".
 
"Undang-undang tersebut memberikan arahan bahwa hakim haruslah memahami nilai-nilai adat budaya yang ada dalam masyarakat agar mampu memberikan putusan yang adil," kata Panji saat dihubungi JawaPos.com, Jumat (14/7).
 
Dengan dasar itulah, katanya, Majelis Hakim PN Pandeglang memutuskan hukuman tambahan terhadap Alwi berupa pelarangan mengakses internet selama delapan tahun.
"Itu namanya membuat terobosan terhadap undang-undang yang sudah ada tetapi tidak secara lengkap diatur," jelasnya.
 
"Hakim punya wewenang untuk memberikan suatu peraturan baru. Peraturan baru untuk sebagai pelengkap atau menambah," pungkas Panji.
 
Sebelumnya, terdakwa revenge porn Alwi Husen Maolana dikenakan hukuman pidana pencabutan hak untuk mengakses perangkat komunikasi elektronik berbasis internet selama delapan tahun. 
 
Hukuman itu ditetapkan Ketua Majelis Hakim Hendi Eka Chandra Pengadilan Negeri Pandeglang melebihi tuntutan jaksa. 
 
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk mempergunakan atau memanfaatkan perangkat komunikasi elektronik berbasis internet selama delapan tahun," ujarnya di muka persidangan, Kamis (13/7). (*)
Editor : izak-Indra Zakaria