Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Kampanye di Media Massa Boleh Nambah

izak-Indra Zakaria • Rabu, 6 Februari 2019 - 19:22 WIB

JAKARTA – Kampanye di media massa bagi para peserta pemilu baru akan berlangsung 24 Maret. KPU sudah memastikan tidak bisa memfasilitasi peserta pemilu secara maksimal akibat keterbatasan anggaran. Para peserta diizinkan beriklan kampanye secara mandiri dengan jumlah yang terbatas.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat ditemui di KPU kemarin (5/2). Dia menjelaskan, KPU tidak mungkin memfasilitasi seluruh peserta pemilu sesuai peraturan. ”Kami hanya bisa memfasilitasi tiga kali saja setiap hari,” terangnya. Sebab, anggaran KPU untuk memfasilitasi kampanye terbatas, sedangkan jumlah parpol dan paslon bila ditotal ada 18.

Wahyu mengungkapkan, KPU sudah berembuk dengan gugus tugas kampanye, baik Bawaslu, KPI, maupun Dewan Pers. Hasilnya, diputuskan bahwa peserta pemilu diizinkan berkampanye di media massa secara mandiri. Maksimal 10 kali dalam sehari untuk tiap peserta pemilu. Untuk media televisi dan radio, setiap peserta boleh beriklan 10 spot. ”Media cetak juga sama, 10 spot per hari,” lanjutnya.

Bila mengacu PKPU 23/2018, batasan 10 spot per hari itu berlaku untuk setiap media televisi dan radio dengan durasi 30 detik. Untuk iklan media cetak, ada batasan ukuran. Yakni, 810 milimeter kolom alias satu halaman per hari untuk satu media cetak.

Artinya, untuk media cetak, secara keseluruhan, ada 13 media yang boleh menayangkan iklan kampanye peserta pemilu dalam satu hari. Tiga adalah iklan hasil fasilitasi KPU dan 10 iklan mandiri dari tiap-tiap peserta.

Bagaimana dengan media online? ’’Kami belum putuskan hal itu,’’ tutur mantan komisioner KPU Jawa Tengah tersebut. Meski demikian, pihaknya sudah mengatur kampanye di media sosial. Durasinya jauh lebih panjang karena dimulai 23 September lalu.

Wahyu menjelaskan, KPU RI hanya akan memfasilitasi iklan kampanye untuk peserta pemilu di tingkat nasional. Dalam hal ini, parpol dan paslon presiden dan wakil prsiden. Sementara itu, KPU provinsi dan kabupaten/kota akan memfasilitasi kampanye sesuai tingkatan masing-masing. Baik untuk parpol maupun DPD.

Khusus peserta pemilu caleg DPR dan DPRD tidak diizinkan berkampanye sendiri di media massa. Bila hendak berkampanye, yang akan melakukan adalah partai masing-masing. ”Misalnya, saat beriklan, sekalian memperkenalkan caleg-calegnya,’’ tambah Wahyu. Sementara itu, iklan untuk calon anggota DPD akan diatur KPU provinsi. (byu/c17/fat)

Editor : izak-Indra Zakaria
#pilpres 2019