Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

5 Kali Dipalu Bos, Jari Karyawan Remuk

izak-Indra Zakaria • Sabtu, 10 Agustus 2019 | 14:25 WIB

MALANG KOTA - Apes betul nasib Novi Fransiska Aditama, salah satu pegawai Triangle Café ini. Tulang jari-jarinya remuk akibat dipukul bosnya menggunakan palu. Jika tidak segera tertangani, jari-jarinya bisa diamputasi.

Kamis lalu (8/8), kasus penganiayaan yang dilakukan atasan terhadap bawahannya itu dilaporkan ke Polres Malang Kota (Makota). ”Saya lebih mementingkan kondisi anak saya karena tangannya remuk. Kata dokter, jika tidak cepat diatasi ya bisa diamputasi,” ujar Muhammad Muhtaram, ayah korban, kemarin (9/8).

Peristiwa itu berawal dari kemarahan si bos. Pada Kamis lalu (1/8) sekitar pukul 17.45, Adit–sapaan Novi Fransiska Aditama– tiba di kafe. Setelah bekerja beberapa jam, tiba-tiba dia dipanggil oleh Js, salah satu atasannya di kafe tersebut. Jumat (2/8) sekitar pukul 03.00, Adit menghadap Js di meja VIP nomor 6.

Ketika datang, korban langsung disodori minuman keras (miras) berjenis Vodka. Js menyuruh Adit meminum miras tersebut. ”Kalau kamu minum, dosa kamu saya hapus,” kata Adit menirukan perintah bosnya waktu itu.

Karena takut, dia meminumnya. Tapi, dia tidak kuat untuk menghabiskan minuman haram tersebut. ”Karena saya tidak bisa menghabiskan. Dia (Js) manggil satu orang lagi untuk meminumnya,” beber pria berusia 26 tahun itu.

Hal yang sama juga terjadi pada temannya. Sama seperti Adit, salah satu pegawai itu juga tidak sanggup menghabiskan miras tersebut. Tiba-tiba dia dipanggil kembali untuk menghadap. ”Waktu itu saya melihat dia (Js) mengeluarkan palu dari saku celananya dan meminta saya menaruh tangan di meja. Dia minta saya cerita terkait (tuduhan) kecurangan yang pernah saya lakukan,” ungkapnya.

Yaitu, Adit dituduh tidak melaporkan hasil penjualan miras secara benar. Versi Js, ada transaksi penjualan miras yang tidak tercantum dalam struk.

Merasa tidak melakukan seperti yang dituduhkan, Adit menyatakan bahwa dia tidak melakukan hal tersebut. Karena tidak mendapatkan jawaban dari Adit. Js lantas memukul meja di sebelah tangannya itu sambil teriak dan membentaknya. ”Cerita kamu! Cerita kamu…!” ujarnya saat menirukan kembali ucapan bosnya itu.

Adit pun kembali menegaskan bahwa dia tidak melakukan dugaan kecurangan tersebut. Sontak saja, Js langsung memukulkan palu besi bergigi ke tangan Adit sebanyak lima kali. ”Saya katakan tidak melakukan apa-apa. Kemudian di situlah tangan saya dipukul beberapa kali. Tapi, saya tidak melawan,” terangnya.

”Saya tidak melawan karena saya memang tidak salah. Saya paham risiko setelah itu seperti apa (jika melawan),” tambahnya.

Ketika dipukuli, Adit merasakan sakit di tulang jarinya. ”Saya fokus menahan rasa sakitnya. Paling tidak, sekitar 5 kali tangan saya dipukuli,” ungkapnya.

Setelah itu, Js lantas menyuruh pegawai lain membawa Adit ke RSIA Puri Bunda. Tapi karena peralatannya tidak memadai, akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit (RS) Lavalette. Adit menceritakan, setelah kejadian yang dialaminya, hal yang sama juga terjadi pada temannya. Oleh bosnya itu juga ditanyakan bahwa temannya dituduh curang dalam menjual miras. ”Teman saya juga dipanggil. Kemudian seluruh meletakkan tangannya di atas meja. Tapi, teman saya tidak dipukul,” imbuhnya.

Selama bekerja di tempat tersebut, hal yang sama juga terjadi pada karyawan lainnya. Namun, untuk tindakan keras itu baru terjadi kepada dirinya. ”Ada teman saya yang ditampar. Kejadiannya sekitar dua sampai tiga mingguan yang lalu. Kasusnya juga sama dengan saya,” kata Adit.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, pihaknya masih menindaklanjuti laporan itu. Apalagi, dalam laporan itu ada yang merasa dirugikan. ”Laporannya masih akan kami tindak lanjuti. Lanjutin dulu besok (hari ini),” terangnya saat dikonfirmasi

Menurut Wiguna, pelaku bisa dijerat Pasal 351. Tapi, ancamannya bergantung berat atau ringannya dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh si pelaku. ”Kami lihat dulu apakah ringan, sedang, atau berat. Tapi, jika korban sampai cacat, ancamannya di atas 5 tahun penjara,” terangnya.

Wiguna menyatakan, ada langkah-langkah yang dilakukan. ”Nanti kami cari fakta-fakta seperti hasil visum dan juga keterangan para saksi pelapor,” tandasnya.

Wartawan koran ini berusaha mengklarifikasi laporan penganiayaan tersebut di Triangle Café, Jalan Soekarno-Hatta. Ketika di lokasi, perwakilan pihak kafe membenarkan kasus tersebut. Tapi, dia enggan memberikan keterangan karena pihaknya sedang berusaha melakukan mediasi dengan keluarga korban.

”Kami sedang melakukan mediasi dengan korban. Sudah, sudah itu saja,” terang pria yang tidak mau disebutkan namanya. ”Intinya itu saja,” imbuh pria itu saat ditemui di pintu masuk kafe, lantas mengusir wartawan koran ini. (bdr/c2/dan)

Editor : izak-Indra Zakaria