JAKARTA- Bagi bakal calon perseorangan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), kans maju dalam kontestasi Pilkada belum sepenuhnya tertutup. Sebab, berbeda dengan sebelumnya, di Pilkada kali ini KPU memperbolehkan untuk pindah melalui jalur partai politik usai dinyatakan TMS selama memperoleh dukungan.
Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik mengatakan, perubahan aturan itu diakomodir dalam revisi Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Pilkada 2020. Saat ini, PKPU tersebut sudah selesai harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk kemudian segera disahkan.
Evi menjelaskan, perubahan tersebut dilakukan untuk semakin membuka ruang dalam proses pencalonan. Baik di Pilgub maupun Pilbup/Pilwali. "Sehingga kita harapkan bisa mengurangi potensi calon tunggal. Jadi bukan tidak ada (calon), tapi tersedia calon di daerah masing-masing," ujarnya di Kantor KPU RI, Jakarta, (18/2).
Dia menambahkan, ketentuan tersebut tidak melanggar tahapan. Pasalnya, dalam desain tahapan yang disiapkan KPU di Pilkada 2020, proses administrasi bagi bakal calon perseorangan dilakukan lebih awal. Sehingga dia mengetahui lebih dahulu, terkait kelayakannya maju melalui jalur perseorangan.
"Jadi kalau dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) tentu dia masih mempunyai peluang untuk dicalonkan melalui jalur partai," imbuhnya. Itu pun, kalau ada partai yang mau mengusungnya.
Hal itu, kata Evi, berbeda dengan Pilkada sebelumnya. Di mana proses administrasi bagi bakal calon perseorangan relatif mepet dengan proses pencalonan di jalur partai. Sehingga menutup peluang bagi mantan bakal calon perseorangan menyeberang ke jalur partai.
Untuk tahapan penyerahan dukungan bakal calon perseorangan sendiri, Evi menyebut masih berlangsung di tingkat provinsi. Dari tujuh bakal calon perseorangan potensial di lima provinsi, pihaknya belum mendapat update terkait berapa yang menyerahkan hingga kemarin. Sebab, penyerahan ke KPU provinsi masih menunggu hingga 20 Februari.
Sementara untuk level kabupaten/kota, penyerahan berkas dukungan akan dibuka mulai hari ini (19/2) hingga Minggu (23/2). Namun berdasarkan informasi yang dia terima hingga kamarin pagi, dari 261 Kabupaten/Kota penyelenggara Pilkada, potensi bakal calon perseorangan muncul di 147 daerah.
Untuk jumlah pasangan calonnya, dia belum bisa menyampaikan. Sebab, proses pendataan masih dilakukan. "Ada beberapa varian, misalnya ada yang satu bakal paslon, ada yang dua, ada yang lima bakal paslon," tuturnya.
Sementara itu, Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi menambahkan, dalam proses verifikasi administrasi calon perseorangan, fungsi sistem informasi pencalonan (SILON) dimaksimalkan. Hal itu memudahkan kerja bakal paslon juga KPU.
Sebagai contoh, sistem SILON KPU mampu mendeteksi kegandaan syarat dukungan. "Contoh di Pilkada Tangsel saja DPT bisa 1,5 juta. Kalau syarat dukungan 6,5 persen udah berapa ratus ribu. Untuk memastikan tidak ganda, kalau cara manual sulit sekali," tuturnya.
Bagi bakal paslon sendiri, keberadaan SIPOL membuat penyerahan berkas dukungan bisa diinput sejak jauh hari. Sehingga pada saat momen penyerahan dukungan seperti sekarang, bakal paslon tidak perlu membawa berkas dalam jumlah besar. (far)
Syarat dan Ketentuan Jalur Perseorangan
Level Pilkada Gubernur
- Bagi provinsi dengan jumlah DPT di bawah 2 juta, minimal syarat dukungan 10 persen dari DPT.
- Bagi provinsi dengan jumlah DPT 2 - 6 juta, minimal syarat dukungan 8,5 persen dari DPT.
- Bagi provinsi dengan jumlah DPT 6 - 12 juta, minimal syarat dukungan 7,5 persen dari DPT.
- Bagi provinsi dengan jumlah DPT di atas 12 juta, minimal syarat dukungan 6,5 persen dari DPT.
- Dukungan harus tersebar di 50 persen lebih kabupaten/kota di provinsi tersebut.
Level Pilkada Kabupaten/Kota
- Bagi Kabupaten/Kota dengan jumlah DPT di bawah 250 ribu, minimal syarat dukungan 10 persen dari DPT.
- Bagi Kabupaten/Kota dengan jumlah DPT 250 - 500 ribu, minimal syarat dukungan 8,5 persen dari DPT.
- Bagi Kabupaten/Kota dengan jumlah DPT 500 ribu - 1 juta, minimal syarat dukungan 7,5 persen dari DPT.
- Bagi Kabupaten/Kota dengan jumlah DPT di atas 1 juta, minimal syarat dukungan 6,5 persen dari DPT.
- Dukungan harus tersebar di 50 persen lebih kecamatan di Kabupaten/Kota tersebut.
Catatan : Apabila dukungan tidak memenuhi syarat atau terdapat kegandaan, maka perbaikan yang disetor harus sebanyak dua kali jumlah kekurangan.
Sumber KPU RI
Editor : izak-Indra Zakaria