Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Pimpinan KPK Belum Tindak Lanjuti Perintah Presiden, Tetap Action meski Dalam Sorotan

izak-Indra Zakaria • Sabtu, 22 Mei 2021 - 17:52 WIB
PILIH SLOW: Firli Bahuri saat jumpa pers.
PILIH SLOW: Firli Bahuri saat jumpa pers.

JAKARTA–Arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penyelesaian 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) asesmen menjadi aparatur sipil negara (ASN) belum ditindaklanjuti secara konkret oleh pimpinan KPK. Hingga Kamis (20/5), nasib 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) itu masih “digantung” oleh pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pembahasan mengenai tindak lanjut arahan Jokowi rencananya dilakukan Selasa (25/5). Pembahasan itu, kata Firli, harus melibatkan kementerian/lembaga terkait. Di antaranya Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Perintah Presiden tentulah kami tindak lanjuti. Tetapi menindaklanjutinya tidak bisa dengan satu jari, tidak bisa hanya KPK,” kata Firli di gedung KPK, kemarin. Selain Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Firli menyebut, pembahasan nasib tindak lanjut 75 pegawai itu juga akan melibatkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Komisi ASN (KASN).

Firli menyebut, pihaknya tidak ingin mendahului keputusan terkait tindak lanjut 75 pegawai itu. Pimpinan KPK, kata dia, ingin menyelesaikan persoalan tersebut bersama dengan kementerian/lembaga terkait. “Karena itu kami tidak berani memberikan respons sejak awal karena kami harus bekerja secara bersama-sama dengan kementerian/lembaga,” ujarnya.

Terkait desakan publik agar KPK mencabut surat keputusan (SK) pimpinan yang berisi tentang perintah kepada 75 pegawai TMS agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan, Firli menyebut, sejauh ini pihaknya tidak pernah memberhentikan pegawai yang TMS itu. “Sampai saat ini tidak pernah KPK memberhentikan, tidak pernah KPK memecat,” terangnya.

Sementara itu, penanganan perkara yang ditangani penyidik dan penyelidik yang berstatus pegawai TMS, Firli menyebut, sampai saat ini pekerjaan di bidang penindakan tetap berjalan. Baik penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan. Sesuai SK, kata dia, tugas mereka diserahkan kepada atasan langsung. “Kami pastikan tidak ada perkara yang berhenti,” imbuh jenderal polisi bintang tiga itu.

Di sisi lain, KPK kemarin menahan pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Comain. Kiagus merupakan tersangka perkara korupsi terkait pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dalam penutupan asuransi oil and gas BP Migas-KKKS tahun 2010–2012 dan 2012–2014.

LAPOR OMBUDSMAN

Pada Rabu (19/5) lalu, perwakilan 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan sepihak oleh pimpinan mendatangi gedung Ombudsman RI (ORI). Mereka melaporkan indikasi malaadministrasi terkait TWK yang dilaksanakan KPK. Sebelumnya, mereka telah mengadu ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Sujanarko, perwakilan pegawai KPK, menjelaskan laporan yang disampaikan langsung kepada Ketua ORI Mokhammad Najih itu ditandatangani 15 pegawai yang dinyatakan tidak lolos TWK. Menurut dia, ORI punya kewenangan menindaklanjuti laporan tersebut. “Ombudsman punya kewenangan untuk memanggil secara paksa dan memberi rekomendasi,” ujarnya.

Koko, sapaan akrabnya, mengungkapkan dugaan malaadministrasi banyak ditemukan dalam pelaksanaan TWK hingga penonaktifan 75 pegawai. Salah satu output TWK yang dilaporkan adalah penerbitan surat keputusan (SK) tentang hasil asesmen TWK. “Dari sisi wawancara (TWK) ada enam indikasi (malaadministrasi) yang kami sampaikan,” terangnya.

Pegawai senior KPK yang kini dinonaktifkan dari jabatan direktur pembinaan jaringan kerja antarkomisi dan instansi (PJKAKI) itu menambahkan penonaktifan 75 pegawai tanpa boleh bekerja itu sama saja dengan merugikan keuangan negara. Sebab, para pegawai itu semua digaji dari pajak masyarakat yang dibayarkan ke pemerintah. “Bayangkan nanti kalau ada nonaktif sampai satu tahun, nonaktif sampai tiga bulan, berapa uang negara yang telah dirugikan oleh pimpinan?” ungkapnya.

Karena itu, dia berharap, ORI segera menindaklanjuti laporan tersebut. Sehingga, kerugian negara yang ditimbulkan dari penonaktifan pegawai tidak berlarut lama. “Semakin cepat penyelesaian ini, akan semakin baik,” imbuh dia.

Perwakilan pegawai lain, Rasamala Aritonang menyatakan, persoalan mendasar dalam pelaksanaan TWK itu antara lain terkait transparansi dan akuntabilitas. Menurut dia, TWK mestinya dilaksanakan secara terbuka tanpa ada yang ditutup-tutupi. “Ini (TWK) tidak cukup akuntabel mulai prosedur sampai dengan persiapan yang dilakukan,” terang kepala Biro Hukum KPK (nonaktif) itu.

Rasamala menyebut, pihaknya sudah menyampaikan surat keberatan kepada pimpinan terkait dengan SK nonaktif 75 pegawai TMS. Pihaknya meminta pimpinan mencabut surat yang berisi perintah kepada 75 pegawai untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab ke atasan itu. “Kalau tidak dilakukan, kami meragukan komitmennya (pimpinan),” paparnya.

Ketua ORI M Najih menyebut, pihaknya segera mengambil langkah-langkah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Dia memastikan untuk menyelesaikan persoalan TWK itu dengan baik. Harapannya masalah itu bisa diselesaikan tanpa kegaduhan. “Sehingga semua pihak mendapatkan solusi untuk menguatkan kualitas pemberantasan korupsi,” ujarnya. (tyo/JPG/rom/k8)

Editor : izak-Indra Zakaria
#hukum nasional