Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Bantahan Kabar Hoaks: Sandra Dewi Tidak Terlibat Kasus Korupsi Timah

Rahman Hakim • Kamis, 6 Juni 2024 - 13:56 WIB
Sandra Dewi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Sandra Dewi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Prokal.co, Media sosial kini ramai membahas kabar yang mengaitkan Sandra Dewi dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah, menyusul penetapan suaminya, Harvey Moeis, sebagai tersangka. Namun, kabar ini dibantah keras oleh kuasa hukum Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar.

Harris menegaskan bahwa berita yang menyebutkan Sandra Dewi sebagai tersangka adalah hoaks. "Tidak ada itu (Sandra tersangka), kan sudah dipertegas pak Kapuspenkum tidak ada itu. Itu berita hoaks, fitnah yang dibuat oleh orang tidak bertanggung jawab," ujarnya saat dihubungi pada Kamis (6/6).

Lebih lanjut, Harris menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mengambil langkah hukum terhadap penyebar berita palsu tersebut. "Kita harus bisa membedakan posisi dia sebagai Sandra Dewi dan posisi sebagai istri daripada HM. Jadi tidak ada perlu mengambil langkah hukum, ini kan statusnya saksi," jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, sebagai tersangka dalam kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Harvey ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan yang menunjukkan adanya cukup bukti.

"Tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti sehingga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka untuk tersangka HM," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, pada Rabu (27/3) malam.

Harvey keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi pink dan langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.

Harvey Moeis saat ini diketahui sebagai pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT). Dia menjadi tersangka ke-16 yang ditetapkan dalam perkara ini. Atas perbuatannya, Harvey dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Rahman Hakim
#Korupsi timah #sandra dewi