Hal ini disampaikan oleh Direktur Network dan IT Solution Telkom Herlan Wijanarko. Dalam kesempatan jumpa pers terkait perkembangan situasi Pusat Data Nasional yang diserang ransomware, Herlan memastikan bahwa data yang sudah kadung diserang hacker tidak bisa lagi direcovery.
"Sejak kejadian sampai dengan hari ini, kita di asistensi oleh BSSN dan kerja sama dengan semua yang terkait, tentu dengan Kominfo, kemudian dengan para tenant, dengan Bareskrim Polri. Kita berupaya keras untuk melakukan recovery dengan resources yang kita miliki, yang jelas data yang sudah kena ransomware ini sudah tak bisa kita recovery," kata Herlan di Jakarta, Rabu (26/6).
Herlan lebih jauh mengungkapkan recovery yang dilakukan saat ini. Menurutnya, pemulihan dilakukan dalam dua tahap. Yakni stage satu dan stage dua.
"Jadi, ini kita menyesuaikan dengan recovery stage satu, jadi kontak, kemudian kita klarifikasi dengan para tenant dan mulai kita upayakan untuk bisa kita aktifkan layanannya, tentu melalui medium temporer, jadi kita punya dua medium temporer di PDN 1 dan satu media lain yang kita siapkan untuk mengaktifkan," tutur dia.
Herlan menyebut, pihaknya di Telkom telah berkomunikasi dengan penyewa atau tenant yang dalam kasus serangan ransomware terhadap PDN ini terkena dampak. Telkom juga mengomunikasikan apakah tenant tersebut memiliki back-up data atau tidak.
Kendati demikian, dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Informatika dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong menjelaskan, data yang dikunci oleh pihak peretas tersebut masih tetap berada di dalam server PDN.
Dia juga memastikan bahwa pihak peretas tidak dapat mengeluarkan atau mengambil data tersebut. Sebabnya adalah karena sistem PDN saat ini sudah diisolasi dan datanya terenkripsi, jadi tak bisa diakses dari luar.
"Ya, dibiarkan saja di dalam, sudah kita isolasi. Jadi, nggak bisa diapa-apain. Enggak bisa diambil oleh dia (hacker) juga. Sudah diamankan data itu, sudah enggak bisa diutak-atik oleh dia termasuk juga oleh kita. Karena sudah kita tutup kan," tegas Usman. (*)