Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait kesehatan. PP Nomor 28 Tahun 2024 ini merupakan turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2023 yang tahun lalu terbit. Selasa (30/7/2024) Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan PP 28/2024 ini merupakan aturan pelaksana dan sekaligus penguat pemerintah untuk membangun sistem kesehatan.
Dia berharap dengan aturan ini maka sistem kesehatan di Indonesia akan semakin tangguh. ”Ini menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai pelosok negeri,” ucap Budi. PP ini terdiri dari 1.072 pasal. Ada beberapa aspek yang diatur. Yakni terkait penyelenggaraan upaya kesehatan, pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis, hingga ketahanan kefarmasian.
Dalam penyelenggaraan upaya kesehatan, ada beberapa sub yang menarik. Contohnya dalam Pasal 4 Ayat 1 disebutkan setiap bayi wajib memperoleh ASI. Ibunya pun berhak diberikan fasilitas untuk memberikan ASI. Lalu untuk mendukung ini, penggunaan susu formula pun dibatasi. Pada Pasal 33 melarang produsen atau distributor susu formula untuk menghambat pemberian ASI.
Tidak boleh juga produsen memberikan diskon untuk kepentingan daya tarik penjualan. Lalu pada aturan ini juga memperbolehkan untuk aborsi. Namun ada syarat yang ketat. Setidaknya harus ada kedaruratan medis yang mengancam kesehatan dan jiwa ibu atau janin berisiko lahir cacat yang tidak bisa diperbaiki sehingga tidak mungkin hidup di luar kandungan. Korban pemerkosaan dan kekerasan seksual juga diperbolehkan untuk melakukan aborsi. Layanan aborsi tidak boleh sembarangan pula. Harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan yang memenuhi sumber daya kesehatan, yakni tenaga medis dan tenaga kesehatan yang kompeten dan berwenang. Pemerintah juga ingin membatasi konsumsi gula, garam, dan lemak. Untuk itu pada Pasal 194 sudah diatur ada batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak yang disesuaikan dengan kajian risiko dan standar internasional. Makanan yang mengandung gula, garam, dan lemak juga akan diberikan cukai.
Lalu terkait tenaga kesehatan, warga negara asing boleh praktik di Indonesia. Kebijakan ini sempat ramai. Namun PP ini mempertegas mereka yang bisa praktik di Indonesia harus punya SIP dan STR. Selain itu juga harus ada permintaan dari fasilitas pelayanan kesehatan dan memiliki durasi praktik. Budi juga merincikan proses rancangan PP Kesehatan telah dimulai dengan partisipasi publik dan PAK pada Agustus-Oktober 2023. Proses dilanjutkan dengan harmonisasi yang berlangsung pada November 2023 hingga April 2024. Kemudian, proses penetapan pada Mei sampai Juli tahun ini. ”Selanjutnya tugas kita memastikan pelaksanaan program didukung dengan aturan teknis berupa peraturan presiden dan peraturan menteri kesehatan, maupun peraturan setingkat menteri lainnya,” lanjut Budi Sebelumnya, desakan terkait penerbitan PP ini terus terjadi. Founder Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) Diah Saminarsih menyebut keterlambatan pengesahan PP kesehatan dapat menghambat aturan lainnya. Dia juga menyoroti kurangnya keterbukaan dan partisipasi publik dalam penyusunan. ”Proses pembahasan berlangsung tertutup dan lamban. Risiko ada campur tangan industri yang memiliki konflik kepentingan,” tuturnya.
Sekretaris Umum Pengurus Pusat PPPKMI, Hario Megatsari, menanggapi pentingnya fungsi kontrol dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan. ”Inilah kepastian hukum terkait kontrol produk tembakau yang kita nantikan,” katanya. Memang dalam PP tersebut mengatur soal pembatasan produk tembakau. ”Terlebih, aturan ini melibatkan pemangku kebijakan dari level nasional hingga daerah,” imbuhnya. Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menyatakan adanya aturan turunan UU Kesehatan adalah langkah maju sektor kesehatan Indonesia. “PP Kesehatan sebagai salah satu instrumen pengendalian penyakit tidak menular yang saat ini prevalensinya meningkat sangat signifikan,” katanya. (lyn/jpg)
Editor : Indra Zakaria