PROKAL.CO, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, tidak berbau politis.
Menurut KPK, penyelidikan kasus dugaan pungutan liar dan gratifikasi ini telah dimulai sejak Mei lalu.
Pasca penahanan Rohidin pada Minggu malam (24/11), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian segera menonaktifkannya dari jabatan gubernur Bengkulu.
Penyelidikan Dimulai Sebelum Tahapan Pilkada
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan bahwa Rohidin ditangkap pada Sabtu (23/11) setelah adanya laporan sehari sebelumnya.
Laporan tersebut mengindikasikan adanya aliran dana untuk tim sukses Rohidin yang tengah mencalonkan diri kembali sebagai gubernur.
"Penyelidikan ini sudah dimulai sejak Mei, jauh sebelum pendaftaran calon kepala daerah. Jadi, tidak ada unsur politis dalam kasus ini," ujar Alexander dalam konferensi pers pada Minggu malam.
Uang Kampanye Dikemas dalam Amplop Bergambar
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung sejak Sabtu pagi, KPK menyita uang tunai senilai Rp 7 miliar.
Uang tersebut terdiri dari pecahan dolar AS, dolar Singapura, dan rupiah. Beberapa di antaranya bahkan telah dimasukkan ke dalam amplop bergambar Rohidin dengan nominal Rp 50 ribu per amplop.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri, dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca. Ketiganya dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi.
Modus Pengumpulan Dana
KPK mengungkapkan bahwa pengumpulan dana ini dimulai sejak September hingga Oktober. Saat itu, Isnan Fajri selaku Sekda memanggil seluruh kepala OPD untuk menyampaikan kebutuhan dana kampanye Rohidin.
Kepala OPD diminta menyetor uang yang kemudian dikumpulkan oleh ajudan gubernur, Evriansyah.
Beberapa kepala dinas turut memberikan setoran besar, seperti Kadis Kelautan dan Perikanan Bengkulu, Syafriandi, yang menyumbang Rp 200 juta, dan Kadis PUPR, Tejo Suroso, yang menyetor Rp 500 juta. Dana tersebut berasal dari potongan anggaran ATK, SPPD, serta tunjangan pegawai.
Wakil Gubernur Ditunjuk Sebagai Plt
Menindaklanjuti penahanan Rohidin, Mendagri Tito Karnavian segera menunjuk Wakil Gubernur Bengkulu sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur.
Penunjukan ini sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang mengatur bahwa kepala daerah yang terjerat kasus hukum dapat dinonaktifkan.
"Dalam hitungan jam setelah kabar penahanan, kami sudah menerbitkan SK penunjukan Plt gubernur untuk menjaga stabilitas pemerintahan," jelas Tito di Jakarta.
Status Calon Gubernur Tetap Sah
Di sisi lain, Komisioner KPU, Idham Holik, memastikan bahwa status Rohidin sebagai calon gubernur tetap berlaku.
Hal ini karena status hukumnya belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Editor : Indra Zakaria