Sebelumnya, almarhum sempat dirawat intensif akibat infeksi otak dan beberapa penyakit komplikasi lainnya.
Direktur RSUD Alwia Assagaf menyampaikan bahwa AGK telah menderita hipertensi kronis yang memperburuk kondisi kesehatannya.
Sebelum meninggal, AGK sempat koma sejak 7 Maret 2025 dan kritis akibat kondisi kesehatannya yang menurun tajam.
Dilansir dari berbagai sumber media, sebelum meninggal, AGK sempat menyampaikan pesan terakhir kepada keluarga dan masyarakat.
“Beliau (AGK) meminta maaf atas segala kesalahan yang dilakukan selama hidupnya,” ujar Muhammad Thariq Kasuba, putra pertama Abdul Gani Kasuba.
AGK juga berpesan agar ia dimakamkan di kampung halamannya di Desa Bibinoi, Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan.
Jenazahnya kini telah disemayamkan di kediamannya di Ternate dan dimakamkan pada Sabtu pagi di Desa Bibinoi.
Kepergian Abdul Gani Kasuba meninggalkan duka mendalam bagi keluarga almarhum, juga di kalangan masyarakat Maluku Utara.
Profil Abdul Gani Kasuba
Abdul Gani Kasuba lahir pada 21 Desember 1951 di Bibinoi, Halmahera Selatan, Maluku Utara. Masa kecilnya banyak dihabiskan di Palu, Sulawesi Tengah, di mana ia menempuh pendidikan di Yayasan Al-Khairat.
Setelah menyelesaikan pendidikan di Madrasah Mualimin Al-Khairat, ia melanjutkan studi di Fakultas Dakwah Universitas Islam Madinah, Arab Saudi.
Sepulangnya dari Madinah, AGK aktif di Yayasan Al-Khairat dan mendirikan banyak sekolah di wilayah Maluku Utara dan Papua untuk meningkatkan akses pendidikan di daerah terpencil.
Sebagai seorang pendidik, AGK berperan besar dalam pengembangan pendidikan Islam di wilayah timur Indonesia. Ia juga dikenal sebagai sosok yang memiliki pengaruh besar dalam dunia politik Maluku Utara.
Karir Politik Abdul Gani Kasuba
AGK memulai karier politiknya dengan menjadi anggota DPR RI pada 2004 dan kemudian menjabat sebagai Wakil Gubernur Maluku Utara. Pada 2013, ia terpilih sebagai Gubernur Maluku Utara dan kembali terpilih untuk periode kedua pada 2018.
Sayangnya, karier politik AGK yang cemerlang harus ternodai oleh kasus hukum yang melibatkan dugaan korupsi.
Pada 18 Desember 2023, ia terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan praktik gratifikasi dan suap di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
KPK juga sedang menyelidiki dugaan pencucian uang yang melibatkan AGK. Terkait kasus Abdul Gani Kasuba itu, KPK menyampaikan, berdasarkan peraturan hukum yang berlaku, jika tersangka meninggal, kasusnya dapat berakhir demi hukum.
Tetapi KPK tetap akan melakukan pembahasan lebih lanjut bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim penyidik untuk memastikan kelanjutan proses hukum.
Untuk diketahui, pada 26 September 2024, Pengadilan Negeri Ternate memvonis AGK dengan hukuman delapan tahun penjara serta denda Rp109,056 miliar dan 90 ribu dolar AS. (*)
Editor : Redaksi Prokal