Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

583 Orang Diproses Hukum Dalam Demo Ricuh di Sejumlah Daerah, Yusril Bilang Penanganan Dilakukan Transparan

Redaksi • Selasa, 9 September 2025 - 22:03 WIB
Potret Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Istimewa)
Potret Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Istimewa)

JAKARTA – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan, pemerintah akan memastikan seluruh proses hukum terhadap ratusan orang masih diamankan pasca kerusuhan demo di sejumlah daerah berlangsung transparan dan tetap menjamin hak-hak dasar mereka sebagai warga negara.

Menurut Yusril, sebagian besar peserta demo yang sempat ditangkap telah dipulangkan ke rumah masing-masing. “Sementara ini sebagian besar dari jumlah 5.444, sudah ada 4800-an sekian yang dikembalikan ke rumahnya masing-masing. Tapi di antara semua mereka yang kemudian ditangkap dan ditahan itu sudah dihimpun bukti-bukti bahwa 583 orang di seluruh Indonesia itu akan diambil satu langkah hukum,” ujarnya di Komplek Kantor Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan usai rapat penanganan pasca demo bersama instansi lainnya, Senin (8/9).

Yusril menambahkan, proses serupa juga akan berlaku untuk mereka yang ditahan di Jakarta. “Begitu juga mereka yang ditahan di Jakarta itu juga akan diambil langkah-langkah hukum yang sudah cukup bukti-buktinya dan tinggal menunggu waktu kapan kasusnya itu akan dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.

Dia juga membuka peluang, dari ratusan yang masih diamankan bisa dipulangkan, tergantung dari alat bukti yang dimiliki penyidik.

Dia menekankan, pemerintah memastikan perlindungan penuh terhadap hak-hak tahanan. “Kami sebagai kementerian koordinator yang menangani bidang hukum dan HAM juga akan memastikan bahwa hak-hak dari mereka yang dilanjutkan perkaranya itu akan dijamin dan dilindungi dan juga kami akan pastikan apakah mereka didampingi oleh advokat di depan penasihat hukum atau tidak. Kalau tidak maka negara wajib untuk menyediakan pendampingan gratis kepada mereka,” jelas Yusril.

Selain itu, Yusrli menegaskan, standar pemenuhan hak tahanan harus dijaga. Kementeriannya dan lainnya terus melakukan pemantauan terhadap proses tersebut. “Begitu juga selama mereka ditahan apakah hak-hak mereka, HAM mereka dipenuhi atau tidak, apakah mereka cukup diberikan cukup makan 3 kali sehari, apakah mereka itu orang tahanan yang manusiawi dan sebagainya itu kami harus memastikan hal itu. Jadi seluruh hak-hak mereka itu akan dilindungi, dijamin dan proses hukum itu kami jamin akan berjalan fair,” ucapnya.

Yusril juga menekankan soal keterbukaan proses hukum agar masyarakat bisa mengawasi profesionalisme aparat. “Tadi juga sudah diputuskan dalam rapat bahwa keterbukaan dalam transparansi dalam penyelidikan dan penyidikan terhadap mereka yang ditahan ini tidak hanya terhadap kasus Pedro ini saja yang sudah terbuka dan masyarakat sudah menyaksikan bahwa sangat transparan, tapi rapat ini telah memutuskan terhadap semua mereka yang ditahan dan kemudian dilakukan penyidikan itu akan dilakukan secara transparan sehingga masyarakat akan melihat, " papar dia.

Lebih jauh, Yusril menegaskan, langkah hukum yang diambil negara bukanlah bentuk kezaliman, melainkan penegakan hukum yang adil. “Kami tidak ingin terjadi kezaliman kepada warga masyarakat, kepada rakyat kita sendiri. Tapi kalau rakyat itu diduga melakukan satu tindak pidana negara berhak mengambil langkah hukum terhadap mereka. Itu bukan kezaliman, tapi menegakkan hukum. Tapi hak-hak mereka, hak-hak asasi mereka, kemudian juga prosedur hukum yang harus dilakukan itu betul-betul dilakukan secara transparan dan sesuai dengan kaedah-kaedah hukum,” tegasnya.

Selain itu, dia mengatakan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dari pihak aparat Kepolisian dalam penanganan demo. Senada, terrkait dengan anggota brimob pelaku pelindasan driver ojol menggunakan mobil Rantis, tidak menutup kemungkinan adanya proses pidana.

Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menegaskan, dari total 5.444 orang yang diamankan pasca kerusuhan demo di sejumlah daerah, sebagian besar telah dipulangkan. “Perlu saya sampaikan tadi seperti yang disampaikan oleh Pak Menko, dari 5.444 yang diamankan, 4.800 di antaranya sudah dipulangkan, jadi tinggal 583 yang saat ini yang dalam proses baik di Jakarta, kemudian Bandung, Semarang, kemudian Surabaya, Makassar, Medan, dan beberapa wilayah lainnya,” ujar Dedi.

Dedi menjelaskan, ratusan yang diamankam tersebut tengah dikaji secara mendalam oleh penyidik. “Itu lagi sedang di-assessment oleh para penyidik dan juga dari Polri, dari Bareskrim menghimpun semua 583 tersangka tersebut sedang dilakukan kajian dan analisa secara mendalam, siapa yang menjadi aktor intelektualnya, siapa yang menjadi penyandang dananya dan siapa yang menjadi operator lapangannya," kata Dedi.

Dia juga menekankan pentingnya pembedaan penanganan antara orang dewasa dan anak-anak. “Dari 583 itu dipilah-pilah mana dewasa mana anak. Yang anak itu menjadi hal yang penting, apakah itu harus segera dilakukan restoratif justice itu nanti assessment dari penyidik dan juga komunikasi dengan Komnas HAM, Komnas Anak, dan KPAI, itu terus kami komunikasikan,” papar dia.

Dia memastikan Polri membuka ruang komunikasi dengan berbagai lembaga independen untuk menjamin transparansi penanganan perkara ini. (*)

 

Editor : Indra Zakaria