PROKAL.CO, Pengacara Nany Widjaja selalu menghindar saat berusaha dikonfirmasi terkait keberadaan Akta Pembatalan Nomor 65 tanggal 31 Desember 2009 dibuat di hadapan notaris Topan Dwi Susanto alias Edhi Susanto.
Untuk diketahui, Nany mengajukan suatu gugatan terhadap PT Jawa Pos. Akta 65 disebut-sebut sebagai akta yang dibuat untuk membatalkan suatu Akta Pernyataan Nomor 14 tanggal 11 Desember 2008.
Akta 14 adalah akta yang dulu dibuat oleh Nany berisi pernyataan bahwa sebenarnya kepemilikan saham di PT Dharma Nyata Press (DNP) Tabloid Nyata adalah milik PT Jawa Pos.
"Kami tidak mau berkomentar ke mana-mana dulu. Kami fokus bahwa akta nominee tersebut (Akta Pernyataan Nomor 14 tanggal 11 Desember 2008) kami duga kuat bertentangan dengan undang-undang," kata Billy, Kamis (27/11).
Akta Masih Berlaku Jika Tidak Dibatalkan
Ghansam Anand, dosen Ilmu Hukum Universitas Airlangga (Unair) berpendapat bahwa akta pernyataan nomor 14 yang dibuat di hadapan notaris adalah akta otentik yang memiliki kekuatan alat bukti yang sempurna.
Pendapat itu disampaikan Ghansam saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang gugatan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (27/11).
Menurut Ghansam, akta notaris secara umum tetap berlaku sepanjang tidak pernah muncul bukti pembatalannya.
"Akta tersebut harus dianggap benar sampai ada putusan pengadilan yang berkata sebaliknya. Sebelum perjanjian dibatalkan maka akta itu tetap mengikat," tutur Ghansham.
Tidak Pernah Ditunjukkan
Pihak Nany dalam gugatannya mengeklaim bahwa Akta No. 65 dibuat untuk membatalkan Akta No. 14. Namun, keberadaan Akta No. 65 yang diklaim Nany masih misterius. Pihak Nany selaku penggugat tidak pernah menunjukkan dalam persidangan tanpa alasan yang sah.
Pengacara PT Jawa Pos E.L. Sajogo merasa ada yang ganjil dan aneh terhadap Akta 65 tersebut. Akta 65 diklaim dibuat untuk membatalkan akta pernyataan nomor 14, tetapi di sisi lain, Nany juga mengajukan gugatan perdata untuk membatalkan akta pernyataan nomor 14.
"Mengapa minta pembatalan di pengadilan kalau akta pembatalan sudah ada. Membatalkan sesuatu yang sudah dia "batalkan", ini kan aneh. Mana yang benar, gugatan di pengadilan atau akta pembatalan?" ujar Sajogo.
Sajogo meyakini bahwa akta itu memang tidak pernah ada sehingga dalil-dalil gugatan saling bertentangan dan sarat dengan iktikad buruk karena pihak yang membuat surat pernyataan-lah yang seharusnya bertanggungjawab terhadap isi pernyataan yang dia buat sendiri, bukan malah menggugat pihak lain yang tidak ikut membuat akta pernyataan.
"Patut diduga dokumen tersebut palsu, karena meskipun berkali-kali didalilkan dan diperdebatkan dalam gugatan, ternyata akta tersebut tidak ada dalam daftar alat bukti dalam persidangan sehingga bu Nany atau kuasanya telah gagal membuktikan dalilnya sendiri," ujar Sajogo.
Tidak Diakui Notaris
Notaris Edhi dalam jawaban terhadap gugatan Nany, mengatakan bahwa akta tersebut bukan produk dari kantor notarisnya.
"Notaris bilang dalam persidangan akta 65 tidak pernah dia buat. Akta terakhir pada 2009 (di kantor notaris Topan Dwi Susanto) itu nomor 64, bukan nomor 65," kata pengacara PT Jawa Pos E.L. Sajogo.
Akta 65 tersebut diklaim dibuat Nany untuk membatalkan Akta Pernyataan Nomor 14 tanggal 11 Desember 2008. Nany pada akta itu menyatakan bahwa pembelian 72 lembar saham PT Dharma Nyata Press pada 1998 berasal dari PT Jawa Pos, dan tidak menggunakan harta pribadinya.
Nany juga menyatakan bahwa hak atas saham tersebut adalah hak milik PT Jawa Pos, dan dia tidak akan menuntut atas saham itu di kemudian hari.
Laporan Polisi
Perkara perdata di persidangan itu merembet ke ranah pidana. PT Jawa Pos melaporkan Nany ke Polda Jatim dengan Nomor LP 797/VI/2025/Polda Jatim, dengan dugaan telah menggunakan akta palsu.
Pengacara PT Jawa Pos dalam perkara pidana, Daniel Julian Tangkau, mengatakan bahwa akta itu bahkan digunakan Nany sebagai bukti dalam perkara melawan PT Jawa Pos di kepolisian.
"Bahkan akta yang diduga palsu tersebut sempat jadi dasar argumen dalam proses gelar perkara di Kepolisian atas laporan yang pertama terhadap Nany," kata Daniel Julian Tangkau.
Jadi laporan Jawa Pos ke polisi tentang akta 65 bukan terkait sengketa kepemilikan saham, tapi semata-mata soal surat atau dokumen yang diduga palsu. (gas)
Editor : Redaksi Prokal