JAKARTA – Komisi Informasi Pusat (KIP) secara resmi mengabulkan permohonan sengketa informasi yang diajukan oleh pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi. Putusan ini mewajibkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk membuka salinan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang digunakan saat proses pencalonan pada Pemilu 2014 dan 2019.
Dalam persidangan perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang digelar pada Selasa (13/1), Ketua Majelis KIP Handoko Agung Saputro membacakan amar putusan yang menyatakan bahwa seluruh permohonan pemohon diterima. Majelis menegaskan bahwa dokumen ijazah yang menjadi basis persyaratan administratif pencalonan presiden merupakan informasi publik yang bersifat terbuka dan berhak diakses oleh masyarakat.
“Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pencalonan Presiden RI periode 2014–2019 dan 2019–2024 merupakan informasi yang terbuka,” tegas Handoko dalam sidang tersebut.
Sengketa ini bermula ketika Bonatua Silalahi menemukan adanya sejumlah informasi yang dikaburkan atau disamarkan oleh KPU RI dalam salinan ijazah kelulusan Joko Widodo dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Setidaknya terdapat sembilan poin data yang sebelumnya ditutupi, mulai dari nomor ijazah, Nomor Induk Mahasiswa (NIM), tanggal dan tempat lahir, hingga rincian tanda tangan pejabat universitas serta tanggal legalisasi dokumen tersebut.
Dengan adanya putusan ini, KIP menegaskan bahwa transparansi data pribadi yang melekat pada persyaratan jabatan publik merupakan bagian dari akuntabilitas penyelenggara Pemilu. Putusan ini sekaligus membatalkan kebijakan penyamaran data yang sebelumnya dilakukan KPU RI, serta memperkuat hak publik untuk memverifikasi dokumen otentik para pemimpin negara sesuai dengan mandat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Melalui langkah ini, publik diharapkan mendapatkan kejelasan menyeluruh terkait dokumen yang selama ini menjadi obyek diskusi, sekaligus menjadi preseden penting bagi keterbukaan data administratif calon pejabat negara di masa mendatang. (*)
Editor : Indra Zakaria