JAKARTA – Sejumlah akademisi dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melontarkan kritik tajam terhadap proses seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam diskusi publik bertajuk "Membongkar Borok Seleksi Hakim MK" di Jakarta, Kamis (30/1/2026), mereka menilai ada upaya sistematis untuk mematikan demokrasi dengan cara melemahkan lembaga pengawal konstitusi tersebut.
Pemicu utama protes ini adalah keputusan DPR yang menetapkan Adies Kadir, mantan Wakil Ketua DPR dari Partai Golkar, sebagai hakim konstitusi melalui mekanisme yang dianggap tertutup dan menabrak prinsip transparansi.
Seleksi "Too Political" dan Cacat Prosedur
Pakar hukum tata negara, Iwan Satriawan, menyoroti sistem pemilihan di Indonesia yang dianggap terlalu politis dibandingkan negara lain seperti Korea Selatan. Menurutnya, tidak adanya standar seleksi yang rinci di lembaga pengusul (DPR, Presiden, dan MA) membuat prosesnya menjadi tidak akuntabel.
"Sistem di Indonesia ini too political," ujar Iwan. Senada dengan itu, CALS menilai penunjukan Adies Kadir mengandung benturan kepentingan yang sangat kuat karena ia baru saja mundur dari pimpinan DPR dan partai politik tanpa adanya masa jeda (cooling off period).
Mantan Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna, yang turut hadir dalam diskusi tersebut mengingatkan bahwa diksi "diajukan oleh" dalam UUD 1945 Pasal 24C tidak berarti hakim tersebut "mewakili" lembaga pengusul. Hakim haruslah independen dan tidak boleh dievaluasi di tengah jalan demi kepentingan politik.
Ancaman "Legislasi Ugal-ugalan"
CALS menduga penunjukan tokoh politik ke dalam MK adalah bagian dari rencana besar untuk menyetujui revisi UU MK yang memungkinkan hakim dievaluasi kapan saja. Jika revisi ini disahkan, independensi hakim terancam karena mereka bisa dipecat jika membuat putusan yang tidak sejalan dengan keinginan lembaga pengusul.
Charles Simabura dari Universitas Andalas memberikan catatan keras. "DPR tampaknya mau melegitimasi praktik pembuatan undang-undang yang selama ini sangat ugal-ugalan," tegasnya. Menurutnya, MK seringkali dianggap sebagai penghalang oleh DPR karena kerap membatalkan produk legislasi yang cacat prosedur atau substansi.
Perlawanan Hukum Melalui Berbagai Jalur
Melihat kondisi yang dianggap sebagai "upaya perobohan negara hukum", CALS yang berkolaborasi dengan berbagai organisasi seperti PSHK, Perludem, dan pusat studi hukum dari berbagai universitas nasional, tidak tinggal diam.
Bivitri Susanti dan Feri Amsari menegaskan bahwa pihaknya sedang menyiapkan langkah-langkah hukum yang konkret. Rencana tersebut meliputi:
Mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Melayangkan laporan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Mengajukan permohonan keberatan langsung ke Mahkamah Konstitusi.
Diskusi ini menjadi alarm bagi publik bahwa independensi MK sedang berada di titik nadir. Masyarakat sipil diajak untuk terus mengawasi proses ini agar MK tetap menjadi benteng terakhir penjaga konstitusi, bukan sekadar stempel bagi kebijakan penguasa. (*)
Editor : Indra Zakaria