JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan mengenai alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih pada Jumat (30/1).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa saat ini proses penyidikan masih berfokus pada penghitungan kerugian keuangan negara yang sedang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini krusial karena pasal yang disangkakan kepada Yaqut adalah Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor yang menitikberatkan pada aspek kerugian negara.
Pemeriksaan sepekan terakhir difokuskan untuk memfinalisasi angka kerugian negara. Selain memeriksa Yaqut sebagai saksi untuk tersangka lain dan juga dalam kapasitasnya sebagai tersangka, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari internal Kementerian Agama (Kemenag), asosiasi haji, hingga biro perjalanan umrah.
"KPK bersama BPK fokus mengumpulkan materi pendukung. Keterangan para saksi dalam sepekan ini akan difinalisasi oleh kawan-kawan di BPK agar kalkulasi kerugian negara segera selesai," ujar Budi Prasetyo pada Sabtu (31/1).
Usai pemeriksaan maraton yang berlangsung selama kurang lebih empat jam, mantan Menteri Agama tersebut enggan memberikan banyak pernyataan kepada awak media. Yaqut hanya menegaskan bahwa dirinya telah menyampaikan informasi secara utuh kepada penyidik.
"Saya menyampaikan apa yang saya tahu secara utuh. Saya dipanggil kembali untuk memberikan kesaksian atas saudara Ishfah (Gus Alex)," kata Yaqut singkat sambil berlalu menuju mobilnya.
Sebagaimana diketahui, salah satu tersangka dalam kasus ini adalah Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang merupakan mantan staf khusus Yaqut saat menjabat di Kemenag. Terkait status tersangka yang telah disematkan kepadanya, Yaqut memilih untuk tidak memberikan respons lebih lanjut dan menyerahkan materi pemeriksaan sepenuhnya kepada pihak penyidik. (*)
Editor : Indra Zakaria