JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan aksi senyap besar-besaran dengan menggelar dua Operasi Tangkap Tangan (OTT) di dua lokasi berbeda pada Rabu (4/2). Selain melakukan penindakan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, tim lembaga antirasuah tersebut juga melancarkan operasi serupa di Jakarta guna mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Nurcahyanto, menegaskan bahwa kedua operasi tersebut menyasar perkara yang sama sekali berbeda. Fitroh memastikan bahwa OTT di Jakarta bukan merupakan pengembangan dari kasus di Banjarmasin, melainkan pengungkapan kasus baru yang juga melibatkan pejabat publik.
Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa para pihak yang terjaring dalam operasi di Jakarta merupakan oknum pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jakarta. Hal ini telah dikonfirmasi oleh pihak internal kementerian terkait. Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan DJBC Kemenkeu, Budi Prasetiyo, membenarkan bahwa saat ini tim KPK tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pejabat yang dimaksud.
Pihak Bea Cukai menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan menghormati penuh segala proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK. Budi menekankan bahwa pihaknya masih terus mengikuti perkembangan lebih lanjut sembari menunggu keterangan resmi dari lembaga antirasuah terkait status hukum para pejabatnya.
Hingga berita ini diturunkan, KPK masih merahasiakan detail perkara serta identitas lengkap dari para pihak yang diamankan di Jakarta. Sementara itu, untuk operasi di Banjarmasin, Fitroh mengungkapkan bahwa penyelidikan tersebut berkaitan erat dengan dugaan penyimpangan restitusi pajak yang menyeret keterlibatan oknum dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang terjaring dalam operasi tersebut. Saat ini, tim penindakan masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami peran masing-masing pihak dalam dugaan kasus korupsi di kedua instansi perpajakan dan kepabeanan tersebut.
Editor : Indra Zakaria