PROKAL.CO- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Dalam perkembangan terbaru, lembaga antirasuah tersebut mengisyaratkan kemungkinan pemanggilan sejumlah pihak, termasuk pesohor Aura Kasih.
Pemanggilan ini dilakukan guna menelusuri aktivitas mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, selama berada di luar negeri sepanjang periode kepemimpinannya tahun 2018–2023.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik perlu menggali keterangan dari berbagai pihak yang dianggap mengetahui atau berkaitan dengan aktivitas tersebut. Fokus utama tim penyidik bukan hanya pada detail perjalanan, melainkan pada sumber pembiayaan yang digunakan. KPK berupaya mencari keterkaitan antara dana perjalanan ke luar negeri tersebut dengan dugaan aliran dana korupsi yang sedang diusut.
"Tentu nanti penyidik akan memanggil pihak-pihak yang diduga bisa menjelaskan dan menerangkan berkaitan dengan aktivitas-aktivitas tersebut," ujar Budi di Jakarta.
Langkah ini merupakan bagian dari pengusutan kasus korupsi iklan Bank BJB periode 2021–2023 yang diperkirakan telah merugikan negara sebesar Rp222 miliar. Hingga Maret 2025, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, termasuk Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, serta beberapa pengendali agensi iklan. Kasus ini diduga melibatkan praktik penggelembungan dana atau penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya dalam skala besar.
Sebelumnya, penyidikan telah bergerak cepat dengan melakukan penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil pada Maret 2025, di mana penyidik menyita sejumlah aset termasuk kendaraan bermotor. Ridwan Kamil sendiri telah memenuhi panggilan sebagai saksi pada akhir tahun 2025 lalu. Kehadiran Aura Kasih dalam daftar potensi saksi menambah dimensi baru dalam kasus ini, meskipun KPK masih enggan merinci lebih jauh peran spesifik sang artis sebelum jadwal pemanggilan resmi ditetapkan.
KPK menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan berbasis pada kecukupan alat bukti. Publik kini menanti hasil penelusuran KPK terhadap sumber dana perjalanan tersebut, yang diharapkan dapat mengungkap secara terang benderang apakah terdapat penggunaan uang negara atau dana hasil korupsi di balik aktivitas luar negeri sang mantan gubernur.(*)
Editor : Indra Zakaria