JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik lancung di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan terkait penyelundupan barang impor kualitas rendah atau KW. Dalam perkembangan terbaru pasca-operasi tangkap tangan (OTT), KPK menduga sejumlah oknum pejabat Bea Cukai menerima setoran rutin atau "jatah" bulanan mencapai Rp7 miliar dari PT Blueray Cargo. Aliran dana tersebut diberikan sebagai imbalan atas kemudahan akses masuknya berbagai komoditas impor ilegal ke pasar Indonesia.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih pada Kamis malam bahwa barang-barang yang diloloskan sangat beragam, mulai dari sepatu hingga berbagai produk konsumsi lainnya. Saat ini, penyidik tengah mendalami secara intensif asal negara barang-barang KW tersebut serta jenis komoditas lain yang diduga masuk melalui jalur serupa. Investigasi ini bertujuan untuk memetakan sejauh mana jaringan importir ini beroperasi dan dampaknya terhadap kerugian negara maupun pasar domestik.
Menyusul operasi senyap yang dilakukan pada 4 Februari 2026, KPK secara resmi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dari total 17 orang yang sempat diamankan. Para tersangka berasal dari unsur birokrasi dan pihak swasta. Dari internal Bea Cukai, tersangka meliputi Rizal (RZL) yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan SIS, serta Kepala Seksi Intelijen ORL.
Sementara itu, dari pihak PT Blueray Cargo, KPK menetapkan pemilik perusahaan John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi AND, serta Manajer Operasional DK sebagai tersangka. Keenam orang tersebut diduga kuat terlibat dalam skema suap dan gratifikasi sistematis yang telah berlangsung selama beberapa waktu. Penangkapan ini menjadi sorotan tajam bagi reformasi birokrasi di Kementerian Keuangan, mengingat para tersangka menduduki posisi strategis di bidang pengawasan dan penindakan yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mencegah masuknya barang ilegal ke tanah air. (*)
Editor : Indra Zakaria