Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Tragedi di Hutan Riau: Polisi Selidiki Kematian Gajah dengan Kondisi Kepala Terpotong

Redaksi Prokal • 2026-02-06 13:22:16
Temuan gajah mati dalam keadaan mengenaskan dengan kepala terpotong dari tubuhnya di Ukui, Riau (Riau Pos)
Temuan gajah mati dalam keadaan mengenaskan dengan kepala terpotong dari tubuhnya di Ukui, Riau (Riau Pos)

 

PELALAWAN – Pihak kepolisian menduga kuat adanya unsur tindak pidana dalam kasus kematian seekor gajah sumatera yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan di kawasan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau. Satwa dilindungi tersebut ditemukan tidak bernyawa dengan bagian kepala yang sudah terpotong di area Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, yang berada di sekitar wilayah konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).

Bangkai gajah tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang warga pada Senin malam setelah mencium aroma menyengat dari arah hutan. Temuan ini segera dilaporkan kepada petugas keamanan dan pihak berwenang. Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengonfirmasi bahwa tim kepolisian telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Selain kondisi kepala yang hilang, posisi tubuh gajah saat ditemukan berada dalam keadaan duduk, yang menambah kecurigaan adanya keterlibatan manusia dalam insiden ini.

Merespons temuan di wilayah kerjanya, manajemen PT RAPP melalui Corporate Communications Manager, Disra Alldrick, menyatakan komitmen penuh untuk mendukung proses penyelidikan. Tim Penanggulangan Konflik Satwa Liar (TPKSL) dari perusahaan telah berkoordinasi erat dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau dan aparat penegak hukum. Perusahaan menegaskan bahwa mitigasi konflik satwa dan pelestarian lingkungan di kawasan lindung tetap menjadi prioritas operasional mereka.

Saat ini, investigasi mendalam masih terus dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan kepolisian dan pakar konservasi dari BBKSDA. Kepolisian menegaskan akan memproses hukum siapapun yang terbukti melakukan penganiayaan atau pembunuhan terhadap satwa dilindungi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kasus ini kembali menjadi pengingat serius atas tantangan perlindungan satwa liar di tengah dinamika kawasan industri dan hutan lindung di tanah air.(*)

Editor : Indra Zakaria