JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan mendalam terkait keputusan mengejutkan untuk mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah. Langkah ini ditegaskan bukan sekadar merespons permohonan keluarga, melainkan bagian dari strategi penyidikan yang tengah dijalankan oleh tim penyidik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan bahwa setiap perkara korupsi memiliki karakteristik yang unik, sehingga memerlukan penanganan yang berbeda-beda, termasuk dalam hal teknis penahanan tersangka.
"Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka," ujar Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Minggu (22/3/2026).
Bukan Faktor Kesehatan
KPK juga meluruskan spekulasi yang membandingkan kasus Yaqut dengan tersangka lain, seperti mendiang Lukas Enembe yang sempat dibantarkan karena alasan medis. Budi memastikan bahwa kondisi kesehatan tidak menjadi alasan di balik keluarnya Yaqut dari Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih.
Meskipun pengalihan ini diproses setelah adanya permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026, KPK menggarisbawahi bahwa aspek strategis penyidikan tetap menjadi pertimbangan utama. Yaqut sendiri resmi memulai masa tahanan rumahnya sejak Kamis (19/3/2026) malam.
Keberadaan Yaqut yang tidak lagi terlihat di rutan pertama kali terendus oleh para tahanan lain. Silvia Rinita Harefa, istri dari terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan, mengungkapkan bahwa hilangnya sosok mantan Menteri Agama tersebut menjadi perbincangan hangat di dalam sel.
Kecurigaan semakin menguat ketika Yaqut tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idulfitri pada 21 Maret 2026 di lingkungan rutan. "Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja, katanya ada pemeriksaan, tetapi kan tidak mungkin menjelang malam takbiran ada pemeriksaan," tutur Silvia saat memberikan keterangan kepada media, Sabtu lalu.
Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya ditahan pada 12 Maret 2026 setelah gugatan praperadilannya kandas. Ia terjerat kasus dugaan korupsi terkait kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 yang diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
KPK menegaskan bahwa status tahanan rumah ini tidak bersifat permanen. Lembaga antirasuah tersebut menjamin bahwa pengawasan terhadap Yaqut tetap dilakukan secara berlapis untuk memastikan tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti selama proses penyidikan berjalan di luar rutan.(*)
Editor : Indra Zakaria