PROKAL.CO, SAMARINDA - Sejumlah lembaga dan organisasi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (FH Unmul) menerbitkan petisi bersama terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis hak asasi manusia, Andrie Yunus. Mereka mendesak agar kasus tersebut diusut tuntas dan diproses melalui peradilan umum, bukan peradilan militer.
Petisi itu diterbitkan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH Unmul, Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FH Unmul, Lembaga Kajian Ilmiah dan Studi Hukum FH Unmul, Lembaga Dakwah Fakultas Al Mizan FH Unmul, Asian Law Students Association (ALSA) Local Chapter Universitas Mulawarman, serta Persekutuan Mahasiswa Kristen FH Unmul.
Dalam pernyataan sikapnya, mereka menilai penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus bukan sekadar tindak kekerasan biasa, melainkan bentuk teror yang diduga kuat bertujuan melumpuhkan korban secara fisik maupun psikis.
“Penyiraman air keras terhadap salah satu aktivis hak asasi manusia, Andrie Yunus, secara jelas memiliki niat dan tujuan untuk melumpuhkan fisik serta psikis,” demikian isi petisi bersama tersebut.
Mereka juga menilai peristiwa itu sebagai bentuk pembungkaman terhadap aktivisme dan kritik yang disuarakan masyarakat sipil di Indonesia. Menurut mereka, kekerasan semacam itu tidak hanya menyasar individu, tetapi juga menjadi ancaman terhadap ruang demokrasi dan kebebasan berpendapat.
Dalam petisi tersebut, lembaga dan ormawa FH Unmul juga mengungkap dugaan bahwa serangan terhadap Andrie Yunus tidak terjadi secara spontan. Mereka menduga aksi itu telah dirancang sebelumnya.
Dugaan tersebut, menurut mereka, diperkuat oleh hasil penelusuran koalisi masyarakat sipil yang menyebut Andrie sempat diikuti dan diawasi oleh orang tak dikenal di sejumlah lokasi, mulai dari rumah, mess, hingga tempat-tempat yang dikunjunginya.
Selain itu, Andrie juga disebut sempat menerima teror berupa panggilan telepon dari beberapa nomor tak dikenal sebelum peristiwa penyiraman air keras terjadi.
“Karena itu, tindakan kekerasan berupa penyiraman air keras ini tidak bisa hanya dianggap sebagai kekerasan dan intimidasi biasa yang terfokus pada satu aktivis, namun harus dilihat sebagai tindakan yang terstruktur,” bunyi petisi tersebut.
Mereka menilai serangan terhadap Andrie Yunus harus dipandang sebagai ancaman terhadap seluruh warga negara yang aktif menyuarakan kritik, memperjuangkan hak sipil, dan terlibat dalam gerakan sosial.
Salah satu poin utama dalam petisi itu adalah penolakan terhadap wacana atau upaya yang mengarah pada penyelesaian kasus melalui peradilan militer.
Lembaga dan ormawa FH Unmul menegaskan, jika terdapat unsur tindak pidana umum dalam perkara tersebut, maka proses hukumnya harus dilakukan melalui mekanisme peradilan umum.
Mereka merujuk pada semangat reformasi 1998, termasuk reformasi di tubuh TNI, yang menegaskan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diproses melalui peradilan umum.
Menurut mereka, jika kasus ini justru diarahkan ke peradilan militer, hal itu berpotensi membuka ruang impunitas, mengabaikan hak korban, dan melemahkan prinsip akuntabilitas hukum.
“Adanya upaya dari pihak-pihak tertentu yang ingin kasus ini diadili dan diselesaikan melalui mekanisme peradilan militer hanyalah upaya untuk membuka jalan selebar-lebarnya bagi impunitas, meremehkan hak korban, dan menunjukkan jika ada represivitas terhadap warga negara, maka hanya dilepaskan tanpa adanya pertanggungjawaban,” tulis mereka.
Petisi bersama tersebut ditandatangani oleh sejumlah pimpinan organisasi mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman.
Mereka antara lain Presiden BEM FH Unmul Maulah Faiq Maftuh, Ketua DPM FH Unmul Muhammad Rifky Fadillah, Ketua Lembaga Kajian Ilmiah dan Studi Hukum FH Unmul Andi Hendro Utama Putra, Director ALSA Local Chapter Universitas Mulawarman Desi Analia, serta Ketua Persekutuan Mahasiswa Kristen FH Unmul Ramot Heru Kurniawan.
Melalui petisi itu, mereka menyerukan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, mengungkap pelaku maupun pihak yang diduga terlibat, serta memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan. (*)
Editor : Indra Zakaria