PROKAL.CO- Komisi II DPR RI secara tegas mengeluarkan instruksi perlindungan yang menyatakan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk mereka yang berstatus PPPK Paruh Waktu, tidak boleh diberhentikan sepihak oleh pemerintah daerah. Penegasan ini menjadi komitmen krusial dalam merespons kekhawatiran massal terkait bayang-bayang pemutusan hubungan kerja akibat keterbatasan fiskal daerah maupun ketatnya aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
Lampu pelindung bagi ratusan ribu aparatur sipil tersebut diputuskan dalam Rapat Kerja bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, serta sejumlah kepala daerah di Jakarta. Isu kemampuan kas daerah dalam menanggung gaji pegawai memang menjadi sorotan tajam sepanjang rapat, menyusul laporan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang membeberkan adanya 39 pemda yang kini megap-megap karena porsi belanja pegawainya sudah melampaui angka 50 persen dari total anggaran.
Krisis finansial daerah ini diamini langsung oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, yang secara blak-blakan mengaku bahwa Pemprov Maluku Utara sudah tidak memiliki kapasitas finansial untuk membayarkan gaji PPPK hingga akhir tahun ini. Menurut Sherly, kelonggaran batas aturan saja tidak cukup menyelesaikan akar masalah di daerah. Jika dipaksakan menanggung pos gaji yang terus membengkak tanpa stimulus baru, anggaran untuk pembangunan infrastruktur dipastikan lumpuh dan memicu perlambatan ekonomi wilayah. Maluku Utara pun mendesak pusat agar bersedia mengembalikan sebagian porsi Dana Bagi Hasil (DBH) ke daerah sebagai solusi instan penyokong kas.
Di sisi lain, parlemen juga menyoroti masih mengambangnya status serta pemenuhan hak bagi para pekerja PPPK Paruh Waktu. Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mendesak pemerintah pusat untuk bergerak cepat menerbitkan regulasi turunan yang jelas agar perubahan status para eks honorer ini tidak sekadar menjadi label di atas kertas, melainkan diikuti dengan jaminan masa kerja, kejelasan jenjang karier, sistem kesejahteraan, hingga jaminan perlindungan sosial yang layak.
Sebagai fondasi penyelesaian polemik jaminan kerja ini, Komisi II DPR RI menelurkan sejumlah rekomendasi strategis, di antaranya mendukung penuh perpanjangan masa transisi pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen agar daerah memiliki ruang bernapas untuk membenahi postur APBD mereka. Sembari mengawal transisi tersebut, kementerian terkait didorong untuk merumuskan ulang formula persentase belanja pegawai yang lebih ramah terhadap kondisi riil keuangan daerah. Parlemen juga melarang keras adanya pemecatan terhadap PPPK yang sudah diangkat hanya karena alasan kas daerah yang menipis atau benturan regulasi lokal.
Guna memperkuat legalitas di lapangan, Kementerian PANRB didesak segera merampungkan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN demi memberikan kepastian hukum menyeluruh bagi pekerja paruh waktu. Bersamaan dengan itu, Kementerian Keuangan diharapkan dapat mendongkrak alokasi Transfer ke Daerah pada tahun-tahun anggaran mendatang guna mempertebal bantalan keuangan pemda. Rangkaian keputusan mutakhir ini setidaknya menjadi angin segar sekaligus jaminan ketenangan bagi ratusan ribu tenaga PPPK di seantero Nusantara, memastikan bahwa pengabdian mereka di sektor pelayanan publik tidak lantas dikorbankan di tengah karut-marut tata kelola keuangan daerah.(*)
Editor : Indra Zakaria