JAKARTA — Persidangan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG), Lodewyk Pusung, mengungkap fakta signifikan. Tim Jaksa Kejaksaan Agung membeberkan hasil audit tujuan tertentu dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang menemukan potensi pemborosan anggaran hingga Rp10,5 triliun per tahun dalam program prioritas tersebut.
Temuan mengejutkan itu disampaikan tim jaksa saat membacakan jawaban atas permohonan pemohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7). Jaksa mengutip kertas kerja audit yang menyatakan bahwa pemborosan anggaran pada Badan Gizi Nasional mencapai belasan triliun rupiah setiap tahunnya.
Proses penanganan kasus ini sendiri melibatkan koordinasi intensif antara Kejagung dan auditor negara. Langkah awal dimulai ketika penyidik menyurat ke Kepala BPKP pada akhir Mei 2026, yang kemudian ditindaklanjuti lewat ekspose bersama beberapa hari setelahnya. Dari risalah rapat tersebut, disimpulkan adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran MBG untuk Tahun Anggaran 2025–2026.
Menanggapi keberatan pihak Lodewyk Pusung mengenai belum adanya angka pasti kerugian negara saat penetapan status tersangka, Kejagung memberikan sanggahan tegas. Berdasarkan yurisprudensi dan prinsip due process of law, penetapan tersangka tetap sah secara hukum meski perhitungan kerugian negara secara final masih berjalan, selama prosedur pengumpulan bukti awal telah terpenuhi.
Kasus pengusutan tata kelola program prioritas nasional ini tidak berhenti pada satu nama. Selain Lodewyk Pusung, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan dua mantan pimpinan BGN lainnya sebagai tersangka, yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya. Seluruh bukti materiil mengenai besaran pasti kerugian negara nantinya akan diuji secara terbuka dalam persidangan pokok perkara.(*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co