Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Awalnya Minta Tolong Kakak Ipar Soal Perceraian Sampai Sujud, Ujungnya Malah Mengancam Pakai Pistol  

Redaksi • Kamis, 21 Agustus 2025 - 16:34 WIB
DITAHAN: Pelaku pengancam dengan senjata api saat diamankan di Polres Paser, Rabu, 20 Agustus 2025.
DITAHAN: Pelaku pengancam dengan senjata api saat diamankan di Polres Paser, Rabu, 20 Agustus 2025.

PROKAL.CO, TANAH GROGOT -  Seorang pria berinisial R (53), warga Tanah Grogot, Paser, diamankan polisi setelah mengancam kakak iparnya dengan pistol.

Peristiwa ini dipicu oleh persoalan rumah tangga, di mana pelaku memohon kepada korban agar membujuk istrinya untuk membatalkan niatnya bercerai.

Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Agus Setyawan, mengatakan pelaku sudah ditangkap dan sedang menjalani pemeriksaan. Pada Jumat, 15 Agustus 2025, pelaku sempat kabur ke Barabai, Kalimantan Selatan (Kalsel), sebelum akhirnya berhasil diamankan di rumah kerabatnya. Polisi berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Antara lain satu pucuk senjata api jenis revolver merek Smith & Wesson, satu pucuk pistol Colt merek Browning, satu magazin, 11 butir peluru Pindad berukuran 9 mm, dan 20 butir peluru cis berukuran 22 mm.

Kejadian berawal ketika pelaku mendatangi rumah korban. Pelaku memohon sambil bersujud agar korban membantu membujuk istrinya untuk tidak bercerai.

"Namun, saat korban beranjak menuju ruang tamu, pelaku tiba-tiba mengeluarkan senjata dari balik jaketnya," jelas AKP Agus, Rabu (20/8/2025).

Setelah itu, pelaku menodongkan senjata tersebut sambil mengancam akan membunuh korban jika tidak bersedia membantu. Pelaku juga mengeluarkan borgol.

Korban yang sigap langsung mencoba merebut senjata itu, sehingga terjadi pergulatan yang berlangsung hingga ke luar rumah.

Pergulatan itu membuat korban mengalami luka lecet, benjol, dan patah kuku. Saat banyak orang berdatangan, pelaku melarikan diri. Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Paser.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Jatanras Satreskrim Polres Paser segera melakukan pengejaran. Pelaku diduga kabur ke Barabai, Kalsel.

Setelah berkoordinasi dengan Polres Kabupaten Hulu Sungai Tengah, tim berhasil melacak keberadaan pelaku di rumah kerabatnya. Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan mengakui perbuatannya.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku menyimpan senjata api yang digunakan untuk mengancam korban di dekat lokasi kejadian. Senjata api lain, amunisi, dan borgol ditemukan di rumahnya. Polisi masih mendalami dari mana pelaku mendapatkan dua pucuk senjata api rakitan ini. 

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman berlapis, yakni Pasal 351 KUHP tentang pengancaman dan Pasal 335 ayat 1 tentang Undang-Undang Darurat. (jib/far)

Editor : Faroq Zamzami
#kakak ipar #senjata api #paser