TANA PASER – Hingga awal tahun 2026, rencana pembangunan Bandara Paser di Kabupaten Paser belum menunjukkan adanya perkembangan fisik di lapangan. Proyek strategis yang telah kembali diwacanakan sejak tahun 2022 ini masih berkutat pada tahapan penyusunan serta penyesuaian dokumen administratif. Pemerintah daerah saat ini masih menunggu kepastian terkait regulasi, pembagian kewenangan, dan skema pembiayaan yang akan digunakan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Paser, Inayatullah, menyampaikan bahwa Kementerian Perhubungan memberikan arahan agar pembangunan bandara ini dilaksanakan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha atau KPBU. Menindaklanjuti arahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Paser pada tahun 2025 telah menyelesaikan penyusunan dokumen studi pendahuluan sebagai landasan awal sebelum melangkah ke tahapan yang lebih teknis.
Meski studi pendahuluan sudah rampung, kelanjutan proyek ini sangat bergantung pada penetapan Pejabat Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama atau PJPK. Penentuan sosok PJPK ini menjadi titik krusial karena akan menentukan siapa yang memegang kewenangan utama dalam proyek tersebut, apakah tetap berada di bawah kendali Kementerian Perhubungan atau didelegasikan kepada Pemerintah Kabupaten Paser.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama Bappenas pada akhir Desember 2025, ditegaskan bahwa kewenangan sektor kebandarudaraan secara nasional masih berada di tangan pemerintah pusat. Kondisi ini memicu perlunya kesepakatan lebih lanjut mengenai pihak mana yang akan menanggung anggaran untuk berbagai komponen penunjang dalam skema KPBU tersebut.
Tantangan lain yang dihadapi adalah adanya ketidaksinkronan perencanaan antara kementerian terkait. Rencana Strategis Kementerian Perhubungan dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan Rencana Kerja Pemerintah yang disusun Bappenas, meskipun proyek Bandara Paser sudah tercatat sebagai salah satu proyek dengan skema KPBU. Ketidaksinkronan ini menuntut adanya koordinasi lintas lembaga yang lebih intensif sepanjang tahun 2026 agar tahapan pembangunan tidak mengalami stagnasi.
Inayatullah menambahkan bahwa proses ini juga berkelindan dengan penyesuaian berbagai aturan hukum, mulai dari undang-undang mengenai penerbangan dan pemerintahan daerah hingga peraturan teknis dari Bappenas. Pemerintah daerah terus berupaya mencari solusi agar skema kerja sama dengan badan usaha ini dapat berjalan tanpa menabrak ketentuan hukum yang berlaku, sembari menunggu potensi revisi undang-undang di masa depan.
Pembangunan Bandara Paser sendiri dianggap sebagai langkah strategis untuk memperkuat konektivitas di wilayah selatan Kalimantan Timur. Selain mempermudah akses transportasi, kehadiran bandara ini diharapkan mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi daerah, asalkan hambatan regulasi dan kepastian kelembagaan dapat segera teratasi.
Editor : Indra Zakaria