Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Alarm Bahaya Bisnis Hiburan: DPMPTSP Paser Ungkap Mayoritas Kafe Karaoke Tak Berizin Lengkap dan Minim Jalur Evakuasi

Redaksi Prokal • 2026-01-26 13:30:00
Penata Perizinan Ahli Madya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Paser, Sumargo
Penata Perizinan Ahli Madya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Paser, Sumargo

TANA PASER – Insiden kebakaran yang menghanguskan sebuah kafe karaoke di Kecamatan Tanah Grogot baru-baru ini menjadi pembuka tabir kelam sektor usaha hiburan di Kabupaten Paser. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Paser mengungkapkan temuan mengejutkan bahwa sebagian besar usaha karaoke di wilayah tersebut nekat beroperasi tanpa mengantongi persyaratan perizinan dasar yang lengkap.

Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Paser, Sumargo, menegaskan hingga saat ini belum ada satupun usaha karaoke di Tanah Grogot yang memenuhi standar perizinan secara menyeluruh. Padahal, setiap pelaku usaha wajib memiliki tiga dokumen dasar: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

"Setiap kegiatan berusaha wajib memenuhi persyaratan tersebut. KKPR memastikan lokasi sesuai tata ruang, baru kemudian mengurus dokumen lingkungan. Untuk risiko rendah, minimal harus ada Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)," ujar Sumargo.

Lebih jauh, Sumargo menyoroti aspek keselamatan bangunan yang sangat memprihatinkan. Mayoritas tempat karaoke yang ada saat ini dinilai jauh dari kata layak dari sisi mitigasi bencana. Temuan di lapangan menunjukkan hampir seluruh tempat hiburan tersebut hanya memiliki satu pintu akses keluar-masuk tanpa dilengkapi jalur evakuasi darurat maupun ventilasi yang memadai.

“Hampir semua usaha karaoke yang kami temui hanya punya satu akses utama. Seharusnya ada jalur evakuasi, pintu darurat, serta peralatan keselamatan aktif seperti Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan sistem hidran,” tegasnya.

DPMPTSP juga mengingatkan bahwa bangunan yang masih menggunakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lama wajib melakukan pengurusan ulang menjadi PBG jika telah melakukan perubahan konstruksi. Hal ini penting untuk memastikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) tetap valid dan menjamin bangunan tersebut aman digunakan oleh publik.

Selain aspek konstruksi, pelaku usaha juga diminta memperhatikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi demi kenyamanan pengunjung. Sumargo pun memberikan peringatan keras kepada para pemilik usaha untuk segera melegalkan bisnis mereka sesuai ketentuan. Langkah ini bukan sekadar administratif, melainkan menyangkut nyawa dan keselamatan masyarakat yang berkunjung ke tempat hiburan tersebut. (*)

Editor : Indra Zakaria