Kabupaten Paser menghadapi tantangan sosial yang serius seiring dengan melonjaknya angka perceraian sepanjang tahun 2025. Data dari Pengadilan Agama Tanah Grogot mencatat sebanyak 525 perkara telah diputus cerai, angka yang menunjukkan kenaikan signifikan sebesar 25,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Fenomena ini menarik perhatian karena adanya ketimpangan gender dalam pengajuan perkara, di mana pihak perempuan menjadi motor utama di balik sebagian besar tuntutan perpisahan tersebut.
Berdasarkan data statistik, dominasi perempuan dalam menggugat cerai semakin mencolok. Jika pada 2024 gugatan istri berada di angka 76,8 persen, pada tahun 2025 persentasenya merangkak naik hingga menyentuh hampir 80 persen. Meskipun pihak pengadilan tidak dapat menyimpulkan alasan psikologis di balik tren ini, fakta di persidangan menunjukkan bahwa ketahanan rumah tangga di wilayah tersebut tengah mengalami tekanan hebat dari berbagai sisi.
Fakta Persidangan: Pertengkaran yang Berakar dari Ekonomi dan Judi Online
Meskipun banyak gugatan yang awalnya diajukan dengan dalil kesulitan ekonomi, proses pembuktian di hadapan hakim sering kali mengungkap tabir yang berbeda. Saksi-saksi di persidangan lebih banyak membeberkan adanya perselisihan dan pertengkaran terus-menerus yang menjadi penyebab utama di 73 persen kasus. Hal ini menunjukkan bahwa masalah finansial sering kali menjadi sumbu yang memicu konflik verbal dan emosional yang tak berujung di dalam rumah tangga.
Baca Juga: Rumah Tangga Pasangan Muda Tapin Rentan Retak, Cerai Gugat Masih Mendominasi
Selain faktor klasik, muncul fenomena baru yang kian meresahkan, yakni pengaruh judi online. Tercatat sekitar 3,9 persen perceraian dipicu oleh kecanduan judi online, sebuah angka yang dinilai cukup signifikan untuk kategori pemicu spesifik. Selain itu, faktor lain seperti kebiasaan mabuk, penyalahgunaan narkoba, serta tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) turut melengkapi daftar kelam penyebab hancurnya institusi perkawinan di Paser.
Wilayah Tanah Grogot dan Long Ikis Jadi Penyumbang Tertinggi
Secara geografis, perkara perceraian terbanyak tercatat berasal dari Kecamatan Tanah Grogot dan Kecamatan Long Ikis. Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Tanah Grogot, Khairudin, menegaskan bahwa seluruh putusan diambil berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang kuat. Tingginya angka pasangan yang berpisah lama dan saling meninggalkan—mencapai 15 persen—juga menjadi sorotan karena menunjukkan adanya keretakan yang sudah berlangsung lama sebelum akhirnya masuk ke meja hijau. (*)
Editor : Indra Zakaria