Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Pj Bupati PPU Tegaskan Tidak akan Menyetujui Permohonan Perceraian, Makmur Marbun: Bukan Solusi yang Baik

Wawan • Kamis, 18 Juli 2024 - 19:45 WIB
Photo
Photo

Prokal.co, PENAJAM - Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun, menegaskan komitmennya untuk menangani isu perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya. Ia menyatakan tidak akan menyetujui satupun permohonan perceraian tanpa bertemu langsung dengan pasangan yang mengajukan perceraian.

Pernyataan ini disampaikan Makmur Marbun dalam sebuah klarifikasi kepada Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia, Kalimantan Timur, di Balikpapan pada Rabu (17/7/2024).Klarifikasi ini dilakukan setelah Ombudsman menerima laporan dari kuasa hukum salah satu ASN terkait dugaan penundaan izin perceraian oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten PPU.

"Saya tidak akan memberikan persetujuan perceraian kepada siapapun sebelum pasangan yang akan bercerai bertemu dengan saya langsung. Ini kebijakan saya," tegas Makmur Marbun.

Makmur Marbun menyatakan kekecewaannya atas tingginya jumlah gugatan perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten PPU, termasuk dari kalangan ASN.

Menurutnya, perceraian bukanlah solusi yang baik karena dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pasangan tersebut, tetapi juga oleh anak-anak dan keluarga mereka."Makanya saya tidak setuju penyelesaian masalah melalui jalan perceraian. Ini prinsip saya, karena kalau memberikan persetujuan itu saya merasa berdosa," ujarnya.

Kepala BKPSDM PPU, Ahmad Usman, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, menjelaskan bahwa kehadiran Pj Bupati PPU di Ombudsman bertujuan untuk memfasilitasi laporan salah satu ASN PPU terkait masalah perceraian yang belum terselesaikan.

Menurut Ahmad Usman, pihaknya telah tiga kali memanggil ASN yang bersangkutan melalui dinas terkait dan BKPSDM, namun panggilan tersebut tidak pernah dipenuhi."Bupati punya prinsip bahwa siapapun yang menggugat harus bisa menghadirkan pasangannya. Kalau istri menggugat, suaminya harus datang, dan sebaliknya. Hingga kini, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan tersebut," jelasnya.

"Keputusan hari ini adalah bupati harus memberikan jawaban tertulis bahwa belum bisa menerima persetujuan perceraian karena kedua belah pihak belum bisa dihadirkan di hadapan bupati. Itu kesimpulannya. Kami akan membuat surat resmi kepada yang bersangkutan agar memenuhi panggilan ini," tutup Ahmad Usman. (bs/ADV/pro) 

Editor : Wawan
#ADV PEMKAB PPU #pemkab ppu