Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Dua Penghargaan Diberikan ke Pemkab KTT

uki-Berau Post • Kamis, 5 Agustus 2021 - 23:57 WIB
PENGHARGAAN: Diberikan kepada pemerintah KTT Atas keberhasilan penerapan SKB 4 Menteri.
PENGHARGAAN: Diberikan kepada pemerintah KTT Atas keberhasilan penerapan SKB 4 Menteri.

TIDENG PALE - Dua penghargaan diberikan oleh Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Kalimantan Utara (Kaltara), kepada Pemerintah Kabupaten Tana Tidung (KTT). Pada  Kamis (5/8).

 

Dua penghargaan yang dimaksud diantaranya, penghargaan atas prestasi dan kinerja menuntaskan pencapaian 100 persen verval tik tahun 2021. 

 

Kedua, penghargaan atas kesunguhan dan kepatuhan dalam menerapkan keputusan bersama empat menteri, tentang panduan penyelengaraan  pembelajaran di tengah pandemi covid-19.

 

Penyerahan penghargaan tersebut disambut langsung oleh Wakil Bupati KTT, Hendrik. Yang berlangsung di ruang rapat Wakil Bupati dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

 

Dalam sambutannya,Wakil Bupati, Hendrik menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada LPMP Kaltara, atas penghargaan yang diberikan kepada Dinas Pendidikan KTT.

 

"Harapan saya, dengan diberikannya penghargaan ini bisa menjadi pemacu semangat untuk terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pendidikan di bumi Upun Taka," ucap Wakil Bupati.

 

Di kesempatan yang sama, Wakil Bupati juga mengatakan bahwa pemerintah Tanah Tidung, terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan di KTT.

Dengan menghadirkan beberapa item program unggulan, di antaranya mewujudkan KTT pintar.

 

"Untuk mewujudkan program tersebut, maka pemerintah daerah telah menggelontorkan anggaran beasiswa yang sebelumnya sebanyak 240 juta dinaikkan menjadi 1 miliar dalam setahun," ujar Hendrik.

 

Pria yang juga eks wakil Ketua DPRD KTT ini menambahkan, terkait dengan mekanisme penyaluran beasiswa tersebut akan melibatkan Dewan Pendidikan yang telah dibentuk beberapa bulan lalu.

 

"Jadi Dewan Pendidikan ini juga baru pertama kali kita bentukkan di KTT," tambah dia.

 

Dalam pelaksanaan SKB 4 menteri Pemda KTT respontif terhadap kebijakan pemerintah pusat. Dengan melaksanakan pembelajaran sesuai dengan keadaan pandemi covid-19 di daerah. Diketahui, pada tanggal 8 April 2021 lalu. Berdasarkan pada SKB 4 menteri memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk membuka sekolah pada daerah yang dinilai relatif aman dalam penyebaran covid-19.

 

"Maka kita sempat membuka sekolah untuk melakukan pembelajaran tatap muka, tentunya pada sekolah yang telah memenuhi kriteria penilaian protokol kesehatan," terang Hendrik.

 

Namun, berdasarkan instruksi menteri dalam negeri dan Gubernur Kaltara  yang menentukan bahwa KTT masuk dalam kategori level 3. Maka, pembelajaran tatap muka dihentikan dan kembali melaksanakan pembelajaran daring (Dalam jaringan). (mts)

Editor : uki-Berau Post
#pemerintahan