TANJUNG SELOR – Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara, Dr H Suriansyah, M.AP menghadiri secara virtual kegiatan Pelatihan Hak Anak Tahun 2023, pada Selasa (19/9).
Sekprov mengapresiasi atas pelaksanaan kegiatan pelatihan ini. Ia mengatakan, bahwa ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk menjadikan Kaltara tempat yang layak bagi anak-anak.
“Semoga melalui pelatihan ini, SDM (Sumber Daya Manusia) yang terlatih akan muncul, mampu memahami konvensi Hak Anak secara konseptual, dan menerapkannya di Kaltara,” jelas Sekprov.
Sekprov juga mengingatkan pentingnya Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak berdasarkan prinsip-prinsip Hak Anak. Merupakan perjanjian yang mengikat secara yuridis dan politis dari berbagai negara. Indonesia, termasuk Kaltara, telah meratifikasi konvensi Hak Anak sejak tahun 1990.
Suriansyah mengungkapkan, hasil dari evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) tahun 2023. Dikatakan bahwa dari lima Kabupaten/Kota yang mengikuti evaluasi mandiri, tiga di antaranya, yakni Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, dan Malinau, berhasil lolos untuk mengikuti verifikasi administrasi.
“Ada dua kabupaten/kota berhasil meraih KLA kategori Pratama. Hal ini menjadi langkah penting dalam upaya bersama menciptakan Kaltara yang layak bagi anak-anak,” ujar Suriansyah.
Selain itu, berdasarkan evaluasi data KLA Tahun 2023, Pemerintah Kalimantan Utara memutuskan untuk melaksanakan Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) secara online. Tujuannya menciptakan SDM yang terlatih dan memahami Konvensi Hak Anak secara menyeluruh.
Serta mengembangkan kebijakan dan langkah-langkah strategis, untuk mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak di Kaltara. Dengan semangat ini, Kaltara bergerak maju menuju status yang lebih baik sebagai tempat yang ramah anak. (dkisptlhms)
Editor : uki-Berau Post