TENGGARONG - Penanganan terhadap kasus pelecehan seksual yang dialami anak terus menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A). Sepanjang tahun 2024, dari Januari hingga April kemarin, DP3A Kukar mencatat ada 30 kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak.
Dijelaskan Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Perempuan dan Khusus Anak (PP2KA) DP3A Kukar Marhaini. Sebantak 30 kasus pelecehan seksual ini membuktikan perlunya tindakan preventif lebih serius terhadap anak. Yang mana, bukan hanya menjadi peran pemerintah seorang diri, namun juga keluarga.
“Kami akan segera melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat desa dan sekolah-sekolah di Kukar," kata Marhaini, Selasa (7/5).
Sosialisasi ini disebut Marhaini sangat penting. Guna meningkatkan kesadaran di tengah masyarakat, tentang bahayanya pelecehan seksual. Sekaligus mendorong tindakan preventif yang lebih efektif. Terlebihnya, kasus kekerasan seksual seringkali terjadi di internal keluarga terdekat.
Untuk itu, sosialisasi akan fokus dalam memberi pemahaman terkait batas-batas yang tidak boleh disentuh pada area tubuh. Dan pentingnya melaporkan kasus kekerasan seksual kepada pihak berwajib. Sosialisasi ini Marhaini pastikan akan ditekankan agar seluruh orang tua dan anak memahami jikalau ada kekerasan seksual yang terjadi. Jangan takut sama sekali untuk melapor.
"Kamj berharap sosialisasi ini akan membuat masyarakat lebih terbuka dan tidak menutupi kasus-kasus kekerasan seksual, bahkan proaktif dalam melaporkannya," tutupnya. (adv/moe)
Editor : Indra Zakaria