Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Urus Kartu Kuning di Disnakertrans PPU Bisa Online atau Offline

Wawan • 2024-09-03 14:30:00
Photo
Photo

Prokal.co, Samarinda - Kartu Kuning (Kartu AK1) adalah kartu tanda pencari kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk pendataan para pencari kerja.

Kartu kuning (AK1) adalah dokumen yang digunakan untuk melamar pekerjaan dan membantu pendistribusian lowongan kerja sesuai dengan kualifikasi pencari kerja.

Kepala Dinas Disnakertrans Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Marjani Ali mengatakan, proses pengurusan katu kuning bisa dilakukan secara online atau datang langsung ke kantor Disnakertrans PPU.

“Gampang saja itu. Tinggal daftar online di sini, atau datang langsung dengan membawa identitas seperti KTP, KK, dan pas foto. Pendaftarannya sederhana sekali, langsung ditunggu dan dicetak di tempat,” ujar Marjani Ali.

Dia menuturkan, syarat utama pengurusan kartu kuning adalah calon pencari kerja harus bisa baca tulis dan sudah memasuki usia kerja, yaitu minimal 15 tahun. “Yang penting anak-anak bisa baca tulis dan sudah masuk usia kerja. Proses pengurusannya sederhana sekali,” tambahnya.

Marjani Ali juga memastikan, pengurusan kartu kuning di Disnakertrans PPU berjalan lancar tanpa kendala.

“Di sini belum pernah terjadi antrean yang berjubel. Masih bisa tertangani dengan baik, sesuai dengan kebutuhan para pencari kerja, dan staf yang menangani juga masih tercover dengan baik,” ungkapnya.

Berikut pesyaratan untuk membuat kartu kuning:

- Fotokopi KTP.
- Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 centimeter sebanyak 2 lembar.
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir.
- Fotokopi sertifikat kompetensi kerja bagi yang memiliki.
- Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja.

Cara membuat kartu kuning secara offline:

- Datang ke kantor Disnaker sesuai dengan domisili KTP.
- Cari bagian pembuatan kartu AK1.
- Serahkan dokumen yang diperlukan.
- Tunggu sampai kartu kuning dicetak.
- Petugas akan memanggil pencari kerja ketika kartu kuning mereka sudah dicetak.
- Pencari kerja akan diarahkan ke bagian legalisasi untuk melegalisasi kartu kuning.

Cara membuat kartu kuning secara online:

- Kunjungi laman https://karirhub.kemnaker.go.id/.
- Klik menu daftar.
- Isi data NIK KTP, nama lengkap, email, nomor telepon, dan kata sandi.
- Klik “Masuk Sekarang”.
- Isi data akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
- Pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”.
- Pastikan sudah mengunggah foto resmi ukuran 3×4 centimeter setelah membuat akun.
- Ikuti perintah dan isi semua data yang diminta.
- Setelah semua selesai, klik tombol “Save” atau “Simpan”.
- Setelah sampai pada tahap ini, data sudah tersimpan di Disnaker.
- Pencetakan kartu kuning dapat dilakukan dengan mendatangi Disnaker secara langsung. (kim/adv/pro) 

Editor : Wawan
#ADV PEMKAB PPU #pemkab ppu