PROKAL.CO, Penajam – Demi memastikan keamanan dan kelayakan operasional kendaraan angkutan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) meluncurkan program uji KIR gratis bagi seluruh pemilik kendaraan roda empat (R4) di sektor muatan dan angkutan. Program ini telah berjalan hampir satu tahun dan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub PPU, Halimah, menegaskan bahwa program ini adalah kesempatan emas bagi para pemilik kendaraan untuk memeriksa kondisi kendaraannya secara gratis. “Kami mengundang seluruh pemilik kendaraan untuk memanfaatkan program ini. Jangan sampai terlewat, karena ini bisa menghemat biaya yang tidak sedikit,” kata Halimah, didampingi oleh Koordinator Uji KIR UPT PKB Dishub PPU, Stefanus.
Bukan sekadar gratis, program uji KIR ini juga dirancang agar lebih praktis dan efisien. Pemilik kendaraan hanya perlu membawa fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), buku uji berkala yang kini sudah beralih ke Smart Card atau buku uji elektronik, serta KTP. Stefanus menambahkan bahwa bagi kendaraan yang akan mengikuti uji KIR untuk pertama kalinya, Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) juga wajib disertakan.
“Kami masih sering menemukan pemilik kendaraan baru yang hanya membawa STNK saat melakukan uji KIR pertama. Padahal, SRUT sangat penting karena berisi informasi lengkap tentang kendaraan tersebut. Kami ingin memastikan proses uji KIR berjalan lancar tanpa kendala administrasi,” jelas Stefanus.
Halimah menyebutkan bahwa program uji KIR gratis ini juga merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah yang menghapus retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB). Kebijakan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang mulai diberlakukan di seluruh Indonesia.
“Dengan tidak adanya retribusi, pemilik kendaraan di PPU bisa memanfaatkan uji KIR gratis ini tanpa harus memikirkan biaya. Tujuan kami adalah memastikan setiap kendaraan angkutan di jalanan PPU laik jalan dan aman untuk beroperasi,” ujarnya.
Uji KIR berkala, yang wajib dilakukan dua kali dalam setahun, mencakup pemeriksaan teknis menyeluruh terhadap komponen vital kendaraan, seperti sistem pengereman, suspensi, lampu, dan gas buang. Hal ini bertujuan untuk meminimalkan risiko kecelakaan akibat kondisi kendaraan yang tidak memenuhi syarat.
Stefanus menambahkan bahwa program uji KIR gratis ini tidak hanya untuk memastikan keamanan, tetapi juga untuk mendukung kelancaran transportasi di PPU. “Jika setiap kendaraan angkutan rutin melakukan uji KIR, tentu akan lebih sedikit kendaraan yang bermasalah di jalan. Ini akan menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman dan nyaman bagi semua pihak,” jelasnya.
Dishub PPU berharap melalui program ini, para pemilik kendaraan dapat semakin sadar akan pentingnya uji KIR sebagai bagian dari tanggung jawab dalam menjaga keselamatan berkendara. “Kami mengajak seluruh pemilik kendaraan angkutan untuk datang ke kantor Dishub dan memanfaatkan kesempatan ini. Tidak ada alasan untuk menunda-nunda. Semua sudah disiapkan untuk kemudahan masyarakat,” tegas Halimah.
Sebagai catatan, Stefanus mengingatkan bahwa saat mengikuti uji KIR berkala, kendaraan harus dalam keadaan tidak bermuatan. Hal ini untuk mempermudah pengecekan dan memastikan hasil pemeriksaan lebih akurat. “Kadang ada yang datang dengan kendaraan penuh muatan. Ini justru menyulitkan kami dalam melakukan pengecekan. Jadi pastikan kendaraan dalam kondisi kosong agar proses berjalan lancar,” ungkapnya.
Dengan adanya program uji KIR gratis ini, Dishub PPU berharap kepatuhan pemilik kendaraan terhadap uji KIR meningkat, serta dapat menciptakan ekosistem transportasi yang lebih aman dan tertib di Kabupaten Penajam Paser Utara. (kim/adv/pro)
Editor : Wawan