PROKAL.CO, PENAJAM PASER UTARA – Sebagai bagian dari upaya modernisasi birokrasi, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyelenggarakan ekspose penyusunan sistem kerja baru yang dihadiri oleh seluruh perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Kegiatan ini bertujuan untuk mengimplementasikan kebijakan penyederhanaan birokrasi yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri PAN RB Nomor 7 Tahun 2022.
Ekspose yang digelar di Aula Kantor Bupati PPU pada Rabu (16/10/2024) ini, dibuka oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, Ainie. Ia menjelaskan bahwa perubahan sistem kerja ini memiliki dampak besar terhadap ASN di PPU, terutama dalam memodernisasi struktur birokrasi yang lebih ramping dan efisien. “Sistem kerja baru ini bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi dan menuntut perubahan struktural yang memungkinkan instansi pemerintah lebih lincah dan efektif,” kata Ainie.
Dalam penyampaian materinya, Ainie menekankan perlunya komunikasi yang efektif untuk mensosialisasikan perubahan ini. Strategi-strategi baru harus diadopsi dalam berbagai aspek, seperti kelembagaan dan sumber daya manusia. Penataan ulang struktur birokrasi ini mengharuskan ASN beradaptasi dengan pergeseran dari jabatan administrasi ke fungsional, yang menuntut kompetensi khusus.
Selain itu, perubahan pola kerja dan budaya organisasi juga menjadi fokus. Ainie berharap agar penyesuaian ini mendorong terciptanya lingkungan kerja yang kolaboratif dan berbasis pada teamwork antar unit, serta mengedepankan profesionalitas dan transparansi dalam pelaksanaan tugas. “Tujuan akhirnya adalah terbentuknya organisasi yang lebih fleksibel dan hasil kerjanya dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Ainie juga menyinggung pentingnya kolaborasi lintas unit dalam mengoptimalkan penerapan sistem kerja baru ini. Hal tersebut diperlukan agar tercapai output yang akuntabel dan berkualitas, sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2024, yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan sistem kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU.
Dengan penerapan sistem ini, Pemerintah Kabupaten PPU berharap dapat menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan berorientasi pada hasil, memperkuat integritas, dan mendorong profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas mereka di era birokrasi yang terus berubah.
Editor : Wawan