Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

36 Pasangan Jadi Pemohon di Isbat Nikah Terpadu yang Digelar Perdana di Kabupaten PPU, Tak Semua Diterima Hakim, Berikut Alasan Ditolak

Redaksi • Senin, 20 April 2026 - 09:35 WIB
SIDANG TERPADU: Sejumlah pasangan mengikuti sidang isbat nikah di Kecamatan Babulu, Kabupaten PPU, Kamis, 16 April 2026. ISTIMEWA
SIDANG TERPADU: Sejumlah pasangan mengikuti sidang isbat nikah di Kecamatan Babulu, Kabupaten PPU, Kamis, 16 April 2026. ISTIMEWA

PROKAL.CO, PENAJAM-Sebanyak 36 pasangan jadi pemohon dalam sidang isbat nikah terpadu yang digelar di Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kamis (16/4/2026). Tidak semua diterima.

Dari puluhan pemohon isbat nikah itu, hanya setengahnya yang diterima hakim Pengadilan Agama (PA) Kabupaten PPU. Mereka yang diterima itu kini punya buku nikah.

Sementara lainnya, 15 pemohon pasangan belum dikabulkan atau ditolak dan tiga pasangan ditunda oleh Pengadilan Agama PPU.

Baca Juga: Jerit Warga Balikpapan: Harga "Gas Melon" Tembus Rp60 Ribu di Tengah Isu Kenaikan BBM

Isbat nikah adalah permohonan pengesahan pasangan yang sebelumnya menikah menurut syariat Islam, tapi belum tercatat dalam administrasi negara.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) PPU, Muhammad Syahrir, melalui Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Kemenag PPU, Agus Sukamto, mengatakan begitu putusan sidang dibacakan, pasangan-pasangan yang telah dikabulkan, secara otomatis langsung diterbitkan buku nikah pada saat itu juga.

"Semantara yang ditunda, diharapkan dapat hadir di Pengadilan Agama PPU untuk menyusul," kata Agus dikonfirmasi, Sabtu (18/4/2026).

Menurut Agus, mereka yang ditunda kemungkinan besar karena saksi yang diharapkan menghadiri agenda itu ternyata tidak hadir.

"Mau tidak mau itu harus ditunda. Karena dia (pasangan) harus menghadirkan dua saksi yang betul - betul menyaksikan proses pernikahan itu sah di mata agama dan hukum," jelasnya.

Semantara itu, untuk 15 pasangan yang ditolak meski telah mengikuti proses sidang, Agus menceritakan terkait mekanisme prosesnya.

Baca Juga: Permudah Warga Talisayan Angkut Hasil Produksi, Dorong Pembangunan Jalan Usaha Tani untuk Dukung Sektor Pertanian

Sebelum sidang isbat nikah terpadu digelar pada hari H, awalnya terdapat kurang lebih 60-an calon pasangan yang hadir untuk diverifikasi. Setalah itu mengerucut menjadi menjadi 36 pasangan.

"Tentu menjadi pertanyaan, mengapa saat sidang digelar, tetap ada pasangan yang tertolak,” ujarnya.

Beberapa penyebabnya, adanya wali nikah yang tidak sah, bukan wali dari nasab ayah. Serta adanya  bukti-bukti yang kurang mendukung pada saat di persidangan. Hal itulah yang menyebabkan tertolak oleh hakim PA.

"Seperti kehadiran saksi tidak benar-benar menyaksikan peristiwa pernikahan terdahulu," katanya.

Ada pula yang tertolak karena pasangan yang belum melakukan proses perceraian secara administrasi negara dalam pernikahanan terdahulu.

"Artinya, pernikahan sebelumnya harus diputus resmi oleh pengadilan dan akta cerai harus terbit, agar pernikahan baru dapat disahkan," jelasnya.

Agus juga menyampaikan, bagi pasangan yang ditolak untuk tidak berkecil hati. Pemerintah daerah bersama Pengadilan Agama dan Kemenag memberikan solusi berupa proses nikah ulang.

Baca Juga: Di Balik Terangnya Listrik, Ada Aksi Menyentuh PLN Kaltimra Group untuk Anak-Anak Panti Asuhan

Proses ini akan dimulai dari awal. Sebab, ketika proses nikah ulang, otomatis seluruh berkas ke administrasinya, baik itu KTP harus bujang atau belum menikah.

"Status kependudukan mereka di sistem akan dikembalikan ke status belum menikah yang di data oleh Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil). Sementara bagi pasangan yang telah dikabulkan, pembaruan data ini juga berdampak pada status anak dalam akta kelahiran, di mana nama ayah kini telah tercantum secara resmi. Serta kartu keluarga muncul nama suaminya," jelasnya.

Diketahui, sidang nikah isbat terpadu merupakan kegiatan perdana di PPU. Ini merupakan tindak lanjut dari memorandum of understanding (MoU/nota kesepahaman) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU melalui Disdukcapil bersama Pengadilan Agama serta Kemenag PPU. (ami/far)

Editor : Faroq Zamzami
#isbat nikah #penajam #pengadilan agama