PROKAL.CO, PENAJAM-Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Penajam Paser Utara (PPU) mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang disampaikan pada Selasa (27/5), yang memutuskan pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta wajib gratis.
MK memutuskan bahwa negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.
“Tanggapan PGRI PPU kalau itu memang sudah menjadi keputusan pemerintah pusat dalam hal ini Mahkamah Konstitusi, ya kami mendukung saja, supaya sekolah swasta juga bisa hidup, bisa berkarya juga,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PGRI PPU, Basuki, Minggu (1/6/2025).
Selain itu, lanjutnya, ada pilihan peserta didik, tidak harus masuk ke sekolah negeri, tetapi bisa saja masuk sekolah swasta karena telah digratiskan biaya sekolah, seperti yang telah dilakukan oleh sekolah-sekolah negeri di daerah ini.
“Selama ini ‘kan asumsinya orang mendaftarkan sekolah anak-anaknya ke negeri karena gratis. Nah, kalau swasta juga menggratiskan hal yang sama sehingga ada pilihan bagi orangtua untuk memasukkan anaknya belajar pada sekolah swasta,” ujarnya.
Disinggung dari mana sekolah swasta mendapatkan dukungan dana apabila juga menggratiskan, Basuki mengatakan, bahwa sekolah swasta selama ini telah menerima dana berupa bantuan operasional sekolah daerah atau Bosda.
Keputusan MK ini belum sepenuhnya dapat dipahami oleh pengelola sekolah swasta.
Misalnya, SMP Integral Al-Muzammil di Jalan Silkar, Km 2,5 RT 17, Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, PPU yang dihubungi media ini melalui kepala sekolahnya, Wiji Wajihuddin, Minggu (1/6/2025).
Wiji mengaku masih bingung dengan keputusan itu. Ia menunggu petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak).
“Kalau (sekolah) swasta memungut pembayaran karena kebutuhan untuk penggajian dan pemenuhan sarana-prasarana yang selama belum sepenuhnya dipenuhi pemerintah,” katanya.
Dia terkesan pesimistis bahwa sekolah swasta dapat memenuhi keputusan MK ini.
Baca Juga: Komisi II DPRD Kaltim Soroti Pemanfaatan dan Tarif Retribusi Hotel Atlit
“(Sekolah swasta) akan tertinggal dari segi kualitas dan bahkan bisa mati. Gaji guru tidak tercukupi dan sarana-prasarana minim. Sulit untuk melakukan pengembangan. Kecuali mungkin yang (sekolah swasta) miliknya yayasan ada CSR (corporate social responsibility) perusahannya yang punya yayasan,” ujarnya.
Meski demikian, ia menyatakan bersyukur selama ini pemerintah daerah telah membantu sekolah-sekolah swasta dengan bosda.
“Alhamdulillah, Disdikpora PPU sudah membantu gaji guru melalui bosda walaupun masih terbatas nominalnya. Sekolah swasta perlu tambahan untuk menggajinya, termasuk PTK lain yang tidak ter-cover,” ujarnya.
“Secara garis besar mungkin formulanya meliputi penggajian, operasional dan sarana prasarana,” tambahnya.
Tentang keputusan MK ini, Kepala Disdikpora PPU, Andi Singkerru, mengatakan untuk sekolah pendidikan dasar SD dan SMP tingkat negeri di PPU sudah lama digratiskan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU.
Namun, yang belum menjalankan program pendidikan gratis ini adalah sekolah swasta di daerah ini.
“Alhamdulillah, kita sudah menerapkan wajib gratis pendidikan dasar. Untuk swasta (yang belum gratis) nanti kita formulasi dan mendiskusikan terkait pendidikan gratis tersebut. Karena, di seluruh Indonesia, perintah MK ini pun belum sepenuhnya dijalankan,” kata Andi Singkerru, Jumat (30/5/2025).
Dia menguraikan, jumlah SD negeri ada 96, SD swasta 11, SMP negeri 27, dan SMP swasta delapan.
Sejauh ini, lanjut dia, untuk operasional sekolah swasta itu mendapatkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) pusat, dan dari daerah dapat dana hibah untuk pembayaran gaji guru swasta.
“Untuk operasional tidak dapat untuk sekolah swasta dari hibah hanya untuk gaji guru. Formulasi ini yang mau dicari ketika keharusan untuk semua gratis dan swasta pun tidak boleh merarik iuran,” katanya.
Di Jakarta, MK telah menetapkan bahwa pendidikan dasar wajib gratis, meliputi SD, SMP, madrasah, atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Putusan ini, dengan nomor 3/PUU-XXII/2024, diumumkan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Selasa (27/5/2025).
MK mengubah redaksi Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menjadi,"Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.” (far)
ARI ARIEF
ari.arief@kaltimpost.co.id
Editor : Faroq Zamzami