Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Di Kabupaten Berlabel Gerbang Nusantara Ini Lebih Banyak Istri yang Ceraikan Suami

Redaksi • 2026-01-27 14:25:00
Muhammad Miftahudin
Muhammad Miftahudin


PROKAL.CO, PENAJAM-Cerai gugat masih mendominasi perkara yang ditangani Pengadilan Agama Penajam Paser Utara (PPU).

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Agama (PA) PPU, Muhammad Miftahudin, menyebutkan jumlah perkara cerai gugat jauh lebih tinggi dibanding cerai talak.

“Untuk perkara cerai gugat tercatat  356 perkara, sedangkan cerai talak sebanyak 89 perkara,” ujar Muhammad Miftahudin, Jumat (23/1/2026). Angka itu merupakan kasus yang terdata sepanjang 2025 di kabupaten yang berlabel Gerbang Nusantara itu.

Selain perkara perceraian, Pengadilan Agama PPU juga menangani berbagai perkara lainnya.

Antara lain, izin poligami satu perkara, harta bersama satu perkara, penguasaan anak dua perkara, kewarisan tiga perkara, isbat nikah 44 perkara, dispensasi kawin 21 perkara, perwalian lima perkara, penetapan ahli waris 19 perkara, asal-usul anak satu perkara, serta perkara lain-lain sebanyak tujuh perkara.

Terkait faktor penyebab perceraian, Miftahudin menyebutkan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus menjadi penyebab utama.

“Faktor paling dominan adalah perselisihan dan pertengkaran berkelanjutan, sebanyak 337 perkara. Faktor lainnya adalah meninggalkan salah satu pihak, tapi jumlahnya relatif kecil,” ungkapnya.

Dari sisi usia, berdasarkan data perkara yang masuk pada November 2025, mayoritas penggugat berada pada rentang usia produktif.

Baca Juga: Cinta Ditolak, Pertalite Bertindak: Pria di Samarinda Seberang Nekat Coba Bakar Rumah Mantan Istri

Kelompok usia 26–30 tahun menjadi yang terbanyak, disusul usia 36–40 tahun dan 41–55 tahun masing-masing enam perkara. “Masih ada juga yang mengajukan perceraian pada usia di atas 55 tahun,” katanya.

Ia menambahkan, publikasi data perkara ini merupakan bagian dari upaya keterbukaan informasi kepada masyarakat, mengingat tingginya permintaan data dari berbagai pihak sejak rekapitulasi perkara dimulai pada Juli 2025.

“Harapannya, masyarakat bisa lebih terbuka mengakses informasi dan memahami kondisi perkara yang ada di Pengadilan Agama,” katanya. (ami/far)

Editor : Faroq Zamzami
#cerai gugat #cerai talak #ppu #penajam #pengadilan agama (PA)