PROKAL.CO, PENAJAM-Satuan Lalu Lintas (Satlantas), Polres Penajam Paser Utara (PPU), memberlakukan pembatasan operasional kendaraan tertentu selama Operasi Ketupat 2026.
Kendaraan besar yang dibatasi adalah truk dan sejenisnya di jalur-jalur yang dilalui pemudik selama hari besar keagamaan nasional (HBKN).
Kasat Lantas, Polres PPU, AKP Dedik I Prasetyo, menjelaskan kebijakan ini diambil guna memastikan kelancaran dan keselamatan arus mudik dan balik di wilayah PPU.
“Untuk kendaraan berat seperti truk dan bus masih diperbolehkan menggunakan fasilitas pelabuhan feri. Namun, di jalur darat yang menjadi lintasan mudik, kami lakukan pengamanan supaya arus lalu lintas tetap sama-sama lancar,” ujarnya, Rabu (18/3/2026).
“Untuk penjagaan perbatasan antardaerah (Kabupaten PPU dan Kabupaten Paser), sejauh ini tidak ada potensi gangguan yang mengkhawatirkan. Namun, kami tetap berkolaborasi dengan Polres Paser. Jika ada potensi ancaman atau target operasi, koordinasi akan terus dilakukan,” jelasnya.
Dalam Operasi Ketupat tahun ini, Polres PPU juga mendirikan sejumlah pos pengamanan dan pelayanan.
Terdapat satu pos terpadu yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari TNI, instansi pemerintah, Pramuka, hingga organisasi masyarakat.
Selain itu, pos pengamanan juga didirikan di beberapa titik strategis.
Di antaranya, Pos Tunan yang fokus pada pengamanan kawasan perairan Pantai Tanjung Jumlai, pos di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) khususnya di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), serta pos di rest area Tol Pulau Balang.
“Di rest area Tol Pulau Balang, kami juga memastikan ketersediaan fasilitas bagi masyarakat seperti toilet, bahan bakar dari Pertamina, hingga dukungan UMKM,” tambahnya.
Terkait pembatasan kendaraan berat, AKP Dedik menyebutkan pihaknya telah menerima edaran dari Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Pembatasan ini akan diberlakukan secara fleksibel dengan pengaturan waktu operasional.
“Untuk kendaraan angkutan barang akan dialihkan pada jam-jam yang tidak padat, seperti malam hari. Sementara pada siang hari, aktivitas lebih diprioritaskan untuk kendaraan pemudik,” jelasnya.
Meski demikian, kendaraan pengangkut kebutuhan pokok seperti sembako dan LPG tetap diberikan kelonggaran untuk beroperasi demi menjaga ketersediaan logistik masyarakat.
Polres PPU juga menaruh perhatian serius terhadap pelanggaran over dimensi dan over loading (Odol).
Penindakan akan dilakukan guna meminimalisasi risiko kecelakaan di jalan.
“Kami akan tetap melakukan penindakan terhadap kendaraan over dimensi dan over loading, karena ini menyangkut keselamatan bersama,” tegasnya. (ami)
Editor : Faroq Zamzami