Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Seruan Pilih Kotak Kosong di Samarinda Jadi Sorotan, Bawaslu Segera Ambil Tindakan

Redaksi Sapos • Senin, 28 Oktober 2024 - 19:00 WIB
KOTAK. Spanduk ajakan memilih kotak kosong terlihat di Jalan Pahlawan, Samarinda Ulu. (kis)
KOTAK. Spanduk ajakan memilih kotak kosong terlihat di Jalan Pahlawan, Samarinda Ulu. (kis)

PROKAL.CO, Spanduk dengan seruan untuk memilih “kotak kosong” dalam Pilkada Samarinda 2024 kini ramai diperbincangkan.

Spanduk yang terpasang di sejumlah lokasi strategis, seperti di sepanjang Jalan Pahlawan dan Jalan Dr. Soetomo, Samarinda Ulu, mencolok dengan ukuran 1x3 meter serta desain sederhana yang langsung menyampaikan pesan ajakan untuk memilih kotak kosong.

Spanduk tersebut memuat ilustrasi dua kolom surat suara, dengan kolom pertama memperlihatkan kotak kosong, sementara kolom kedua menampilkan karikatur pasangan calon tertentu.

Di bawah ilustrasi itu, tertulis pesan yang menyebut kotak kosong sebagai “pilihan jujur, adil, dan tidak korupsi,” serta menganggap calon lain sebagai “penjahat demokrasi.”

Pesan dalam spanduk ini yang mengusung tema anti-korupsi memicu pro dan kontra di tengah masyarakat.

Sebagian warga melihat spanduk ini sebagai bentuk kebebasan berekspresi dan hak politik, sementara lainnya menganggapnya sebagai propaganda yang memecah belah dan memberi citra negatif pada calon yang bertarung.

Komisioner Bawaslu Samarinda, Imam Sutanto, menanggapi kontroversi ini dengan menyatakan bahwa narasi dalam spanduk tersebut cenderung tendensius dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Meskipun ini bagian dari hak politik warga, pemasangan materi kampanye harus tetap mengikuti regulasi,” kata Sutanto, Jumat (26/10). 

Menurut Imam, pemasangan spanduk tanpa izin resmi bisa melanggar aturan kampanye, sehingga Bawaslu Samarinda akan mengambil tindakan.

Tantangan terbesar dalam kasus ini adalah belum jelasnya pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan spanduk tersebut.

Bawaslu Samarinda juga sedang berkoordinasi dengan Satpol-PP untuk menertibkan spanduk yang dinilai tidak memenuhi syarat legalitas.

Selain itu, Bawaslu berkomitmen mengawasi kampanye yang berpotensi menyebarkan kebencian atau informasi menyesatkan. Imam menekankan bahwa kampanye harus didasarkan pada informasi akurat dan sesuai prinsip demokrasi yang sehat.

Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin, menambahkan bahwa isi dalam spanduk ini bisa termasuk “negative campaign” yang melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Menurut undang-undang ini, narasi yang menghina atau mendiskreditkan calon tertentu dapat dianggap sebagai kampanye negatif, bahkan kampanye hitam (black campaign), yang bertentangan dengan etika demokrasi.

“Jika narasi ini merugikan pihak tertentu dan memicu perpecahan, kami akan menindaklanjuti. Kami tidak ingin kampanye menjadi ajang saling serang,” tegas Muin.

Muin juga menyoroti pentingnya analisis terkait legalitas narasi yang diangkat dalam spanduk.

“Langkah hukum terhadap pemasang spanduk perlu kajian lebih lanjut untuk memastikan bahwa tindakan ini memenuhi unsur pelanggaran hukum,” tambahnya.

Muin berharap Satpol-PP dapat berkoordinasi dengan Bawaslu dalam proses penertiban spanduk ini, guna menciptakan lingkungan kampanye yang kondusif dan adil.

Di tengah reaksi beragam dari masyarakat, Bawaslu Samarinda tetap berpegang pada prinsip netralitas dan berharap kampanye di Samarinda dapat berjalan tertib tanpa tindakan provokatif yang dapat mencoreng pesta demokrasi. (kis/beb)

Editor : Indra Zakaria
#Pilkada Samarinda 2024