Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Penajam Paser Utara (PPU) mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh pasangan calon (paslon) peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) PPU 2024 agar tidak melakukan aktivitas yang mengandung unsur kampanye selama masa tenang, yang dimulai pada 24-26 November 2024, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.
PENAJAM–Ketua Bawaslu PPU, Muhammad Khazin, menegaskan masa tenang merupakan periode penting untuk memberikan waktu kepada masyarakat merenungkan pilihan mereka tanpa intervensi kampanye dari pihak manapun. Pelanggaran terhadap aturan ini tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 187 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015.
“Dalam masa tenang, tidak boleh ada bentuk kampanye, baik secara langsung, melalui media sosial, maupun dalam bentuk kegiatan lain yang bersifat mempengaruhi pemilih,” kata Muhammad Khazin, Senin (25/11).
Bawaslu juga akan meningkatkan pengawasan di lapangan untuk memastikan kepatuhan semua pihak terhadap aturan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak akan ragu untuk menindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami mengimbau agar semua paslon mematuhi aturan ini demi terciptanya pemilu yang damai dan demokratis,” tambahnya.
Masyarakat juga diharapkan turut berperan aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran kampanye selama masa tenang. Dengan kerja sama dari semua pihak, diharapkan pemilu dapat berjalan lancar tanpa gangguan. Ditekankannya, masa tenang yang berlangsung selama tiga hari ini merupakan tahap krusial dalam proses pemilu yang menekankan integritas dan keadilan.
Kepatuhan terhadap aturan sangat diperlukan demi menjaga kredibilitas pemilu dan memastikan suasana yang kondusif menjelang hari pemungutan suara. Sementara itu, dalam rangka menciptakan suasana kondusif menjelang masa tenang pemilu, Bawaslu PPU melaksanakan penertiban alat peraga kampanye (APK) secara serentak di empat kecamatan pada Jumat, (24/11).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga netralitas dan integritas pemilu yang akan berlangsung dalam waktu dekat. Penertiban dilakukan di empat kecamatan dengan hasil di Kecamatan Babulu 353 APK, Kecamatan Penajam 916 APK, Kecamatan Waru 196 APK, Kecamatan Sepaku 233 APK.
Dengan total APK yang ditertibkan mencapai 1.698 buah, dan penertiban ini menjadi salah satu operasi terbesar dalam persiapan masa tenang.
Kegiatan ini melibatkan gabungan personel dari berbagai instansi, yaitu 104 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), yang menjadi ujung tombak dalam eksekusi lapangan, 33 anggota kepolisian untuk memastikan keamanan dan ketertiban, 17 personel TNI, yang membantu pengamanan, 8 petugas Dinas Perhubungan untuk mendukung operasional lapangan, 2 personel Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk memastikan penertiban sesuai kebijakan, dan 4 petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menangani limbah dari APK yang diturunkan.
Penertiban berlangsung sejak pagi hari dan melibatkan penggunaan alat berat untuk menurunkan APK berukuran besar. Di beberapa lokasi, tim harus menghadapi kendala, seperti akses jalan yang sulit dan kondisi cuaca yang kurang mendukung. Meski demikian, kerja sama yang solid antara seluruh elemen memastikan kegiatan berjalan lancar.
Masyarakat yang menyaksikan proses penertiban memberikan respons positif. “Kami mendukung langkah ini karena masa tenang memang seharusnya bebas dari segala bentuk kampanye. Dengan begini, suasana menjadi lebih kondusif,” ujar Rahma, seorang warga Kecamatan Penajam. (far)
ARI ARIEF
ari.arief@kaltimpost.co.id
Editor : Indra Zakaria