Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Pemungutan Suara Ulang di Samarinda: Dua Rekomendasi, Satu yang Ditindaklanjuti

Indra Zakaria • Senin, 2 Desember 2024 - 16:38 WIB
Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat.
Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat.

PROKAL.CO, Pemungutan suara di dua tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Tepian disarankan Bawaslu untuk diulang. KPU Samarinda tak ujug-ujug menjalankan usulan para pengawas. Hasil klarifikasi yang dilalui, hanya satu usulan yang diamini.

“Memang ada dua rekomendasi, tapi hasil klarifikasi di lapangan hanya masalah administrasi saja. Tidak menyasar pada kesalahan fatal melanggar regulasi,” ungkap Ketua KPU Kaltim, Firman Hidayat, Minggu Malam, 1 Desember 2024. PSU yang disarankan berada di Kecamatan Samarinda Kota dan Kecamatan Loa Janan Ilir (LJI).

Firman melanjutkan, PSU hanya dijalankan untuk TPS 1 di Kecamatan Samarinda Kota. Itu pun hanya untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Untuk TPS di LJI tidak. Hasil klarifikasi menemukan adanya pemilih yang menggunakan hak suaranya berbekal kartu keluarga (KK).

Hal ini memang bisa melanggar aturan. Namun konfirmasi langsung ke pemilih, lanjut Firman, sudah dijalankan badan adhoc KPU dan memastikan pemilih itu benar berdomisili di sana. “Pemilih itu menggunakan KK karena tidak ada KTP-el. Kami juga sudah telusuri ke instansi terkait KTP-el miliknya belum dicetak. Tapi sudah rekam data di Disdukcapil,” jelasnya.

Berbeda dengan kejadian di TPS 1, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota. Diakuinya, memang terdapat kesalahan dari penyelenggara dengan memberikan dua jenis surat suara pemilihan, baik pemilihan gubernur (Pilgub) atau pemilihan wali kota (pilwalkot), ke pemilih dari luar Samarinda.

“Harusnya hanya diberi surat suara pilgub saja. Tapi mendapat dua surat makanya harus diulang,” sambungnya. Sebanyak 416 pemilih yang terdaftar di TPS 1 ini, kata Firman, akan mencoblos ulang hari ini, 2 Desember 2024. (*)

Editor : Indra Zakaria
#pilkada kaltim 2024