PROKAL.CO, TENGGARONG - Di tengah menguatnya wacana Pilkada melalui DPRD, Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Ahmad Yani menegaskan penolakannya, seiring dengan penolakan dari DPP PDI Perjuangan. Ia menolak mekanisme tersebut, lantaran berisiko mengonsentrasikan kekuasaan di tangan elit politik dan mengurangi hak rakyat memilih pemimpinnya secara langsung.
Ahmad Yani menolak tegas wacana ini, karena baginya pemilihan langsung oleh rakyat merupakan perwujudan kedaulatan publik. Yang pastinya tidak boleh direduksi oleh kepentingan elit politik.
“Walaupun kami ini anggota DPRD, tetapi karena mendengarkan aspirasi masyarakat dan sesuai amanah konstitusi saat ini, ya mestinya tetap pemilihan langsung,” ujar Yani, Rabu (8/1/2026).
Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan, masyarakat selama ini telah terbiasa terlibat langsung dalam menentukan pemimpinnya. Perubahan mekanisme Pilkada menjadi sistem perwakilan melalui DPRD justru berpotensi mempersempit ruang partisipasi publik.
“Jangan sampai hak rakyat seolah didominasi oleh elit-elit di DPRD,” tegasnya.
Yani menyampaikan, sikap penolakan terhadap Pilkada melalui DPRD telah dinyatakan secara resmi oleh PDI Perjuangan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Karena itu, ia menilai sikap politik fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kukar harus sejalan dengan garis partai.
“Kalau di pusat sudah menyatakan menolak, maka di daerah juga harus sejalan. Dan memang, kami sebagai kader tidak menginginkan Pilkada dilakukan melalui DPRD,” katanya.
Meski wacana perubahan sistem Pilkada terus bergulir di tingkat nasional, Yani menegaskan bahwa hingga kini belum ada revisi undang-undang yang mengatur mekanisme tersebut. Selama aturan belum diubah, Pilkada langsung tetap menjadi landasan hukum yang sah.
“Kalau pun ada wacana mengubah undang-undang agar Pilkada dilakukan melalui DPRD, silakan saja dibahas. Tetapi untuk saat ini, kami tetap berharap sistem yang ada sekarang dipertahankan,” ujarnya.
Ia juga menyinggung pengalaman demokrasi di Kukar, termasuk kehadiran calon independen dalam Pilkada, sebagai bukti bahwa masyarakat telah matang dalam berdemokrasi dan mampu menentukan pilihannya secara rasional.
Menurut Yani, penghormatan terhadap kedaulatan rakyat harus menjadi prinsip utama dalam menentukan sistem pemilihan kepala daerah. Ia khawatir, perubahan ke sistem perwakilan justru memunculkan kembali persepsi bahwa kepala daerah dikendalikan oleh kelompok elite politik.
“Selama belum ada perubahan undang-undang, menurut kami yang terbaik adalah masyarakat tetap memilih secara langsung,” pungkasnya. (moe)
Editor : Indra Zakaria