Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Penduduk Berau Tembus 303 Ribu Jiwa, Kursi DPRD Berpeluang Tambah Jadi 35 pada Pemilu 2029

Redaksi Prokal • 2026-02-04 11:30:00
Jumlah penduduk Berau yang terus naik setiap tahun menjadi faktor pendukung kemungkinan bertambahnya jumlah kursi di DPRD Berau pada pemilu 2029 mendatang menjadi 35 kursi.
Jumlah penduduk Berau yang terus naik setiap tahun menjadi faktor pendukung kemungkinan bertambahnya jumlah kursi di DPRD Berau pada pemilu 2029 mendatang menjadi 35 kursi.

 

TANJUNG REDEB – Dinamika kependudukan di Kabupaten Berau menunjukkan tren peningkatan yang signifikan. Berdasarkan data terbaru pada semester pertama tahun 2025, jumlah penduduk di daerah ini resmi melampaui angka 300 ribu jiwa, tepatnya mencapai 303 ribu jiwa. Lonjakan populasi ini diprediksi akan mengubah peta politik daerah, khususnya terkait jumlah alokasi kursi di DPRD Berau pada Pemilu 2029 mendatang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau, Budi Harianto, menjelaskan bahwa pertumbuhan warga yang rata-rata mencapai 10 ribu jiwa per tahun membawa konsekuensi hukum terhadap komposisi legislatif. Saat ini, DPRD Berau memiliki 30 kursi, yang merupakan standar untuk daerah dengan jumlah penduduk di rentang 200 ribu hingga 300 ribu jiwa. Namun, dengan posisi penduduk saat ini, Berau telah memenuhi kriteria untuk mendapatkan tambahan kursi.

"Secara regulasi, daerah yang memiliki penduduk di antara 300 ribu hingga 400 ribu jiwa berhak mendapatkan alokasi 35 kursi di parlemen tingkat kabupaten," jelas Budi. Bahkan, ia menambahkan bahwa peluang untuk memiliki 40 kursi tetap terbuka lebar apabila lonjakan penduduk terus terjadi secara masif hingga menembus angka 400 ribu jiwa sebelum tahun 2029.

Selain penambahan kuota kursi, pertumbuhan penduduk ini juga memicu kebutuhan evaluasi terhadap pembagian Daerah Pemilihan (Dapil). KPU mencatat adanya tantangan geografis di beberapa wilayah seperti Kelay, Sambaliung, hingga kawasan pesisir yang dinilai kurang efektif karena jalur transportasinya harus melewati dapil lain. Penataan ulang dapil ini dipandang perlu guna memastikan representasi politik yang lebih efisien dan akurat.

KPU memproyeksikan bahwa jika tidak ada perubahan dalam undang-undang pemilu, proses penataan dapil dan alokasi kursi baru akan mulai dikerjakan pada awal tahun 2028. Langkah ini menjadi bagian krusial dari persiapan tahapan Pemilu 2029 untuk menyesuaikan struktur legislatif dengan jumlah konstituen yang terus berkembang di Bumi Batiwakkal. (as)

Editor : Indra Zakaria