Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Di Kaltara Pajak Kendaraan di Atas Air Dipungut, Tahun Ini Dimulai Speedboat Reguler

Indra Zakaria • Sabtu, 1 Maret 2025 - 19:13 WIB
PENDAPATAN DAERAH: Speedboat reguler akan dikenakan pajak terhitung mulai tahun 2025 ini. FOTO: IWAN K/RADAR TARAKAN
PENDAPATAN DAERAH: Speedboat reguler akan dikenakan pajak terhitung mulai tahun 2025 ini. FOTO: IWAN K/RADAR TARAKAN

 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menambah sumber pendapatan daerah baru.

Kepala Bapenda Kaltara, Tomy Labo mengatakan, pada tahun 2025 ini pihaknya akan memulai melakukan pungutan pajak kendaraan di atas air itu untuk speedboat reguler yang beroperasi di Kaltara.

"Kita mulai speedboat reguler dulu. Target kita Rp 2 miliar," ujar Tomy kepada Radar Tarakan. Dalam pelaksanaannya, Tomy menyebutkan karena ini masih baru, maka target sasaran pajak itu baru 75 unit speedboat.

Ia mengatakan, kebijakan baru berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini sudah disosialisasikan oleh pihaknya.

Untuk penarikan pajak kendaraan di atas air ini, pihaknya tidak melibatkan Samsat dan juga kepolisian, tapi hanya dipungut oleh Bapenda karena di dalamnya tidak ada dilakukan uji KIR."Intinya (yang dipungut pajak ini untuk) 10 GT (Gross Tonnage), kalau di bawah itu akan dikecualikan," sebutnya.

Termasuk untuk speedboat milik pemerintah daerah, TNI/Polri, Basarnas juga akan dikecualikan sebagai wajib pajak kendaraan di atas air ini.

Sebelumnya, untuk tarif dari pajak kendaraan di atas air ini, karena sifatnya kendaraan umum maka akan dikenakan tarif 0,5 persen dari PKB. Tentu semua itu nanti akan ada hitung-hitungannya seperti apa.Pastinya, dari Bapenda Kaltara akan terus melakukan evaluasi terhadap hasil kinerja yang dilakukan setiap tahun. Artinya, jika ada yang belum optimal, maka itu akan dioptimalkan. Sedangkan yang sudah baik, itu akan dipertahankan dan jika bisa ditingkatkan. (iwk/har)

 

Editor : Indra Zakaria