Persoalan kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kota Samarinda yang menjadi Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur, hingga kini tak lengkang untuk dibahas. Padahal hampir di setiap kecamatan tak kurang dari dua lokasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) didirikan.
Belum lagi dengan maraknya keberadaan POM Mini atau Pertamini serta penjual BBM eceran yang dijual di warung kelontongan. Dampaknya pun dinilai berisiko tinggi lantaran sudah berkali-kali memicu terjadinya kebakaran.
Tak heran kini sebagian masyarakat meminta agar penjualan BBM eceran ditiadakan. Namun di satu sisi keberadaan Pertamini memang dibutuhkan lantaran jam operasional SPBU yang terbatas bahkan terkadang mengalami kekosongan, sehingga masyarakat memilih untuk mengisi BBM di Pertamini.
Kondisi ini memang berbeda dengan Pulau Jawa yang hampir semua SPBU melayani konsumen 24 jam. Pengamat dari Akademisi Fakultas Teknik Universitas Mulawarman, Tiopan Henry Gultom mengatakan kondisi di Jawa tak bisa dibandingkan dengan Kota Samarinda. Sebab secara status jalannya saja sudah berbeda termasuk kondisi lalu lintasnya.
“Di Jawa status jalannya yang nasional, seperti lalu lintas Jogyakarta-Klaten masih sangat ramai bahkan di malam hari. Karena jalan tersebut terhubung dengan ruas ke Solo. Ada pintu tol yang merupakan bagian dari ruas Solo-Jogyakarta.
Dirinya berpendapat bahwa di Kota Samarinda yang memiliki ruas jalan nasional seperti Ring Road, Jalan Juanda, Jalan PM Noor dan DI Panjaitan. Sehingga pada malam hari di atas pukul 20.00 Wita trafficnya sangat rendah.
“Secara bisnis kurang menarik untuk dioperasikan 24 jam, harus menyediakan uang lembur dan uang makan,” ujarnya.
Sehingga menurutnya untuk mengatasi kelangkaan BBM khususnya yang tergolong bersubsidi, pemerintah maupun kepolisian perlu memberantas penjualannya secara ilegal. Sebab ia melihat penjual BBM ilegal yang semakin marak justru menjadi penyebab terjadinya kelangkaan BBM di SPBU.
“Karena mereka (pedagang) ini yang justru menghabiskan kuota BBM. Warga yang tidak kebagian akhirnya membeli BBM botolan atau Pertamini. Siapa yg bisa menjamin kualitas BBM seperti ini, sedangkan yg di SPBU pertamina saja dioplos,” tuturnya.
Tak sampai di situ saja, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Kaltim ini juga meminta kepada pemerintah daerah untuk membuka izin untuk SPBU BP atau Shell atau perusahaan asing lainnya yang bergerak di bidang yang sama di Kota Samarinda. Sehingga saat terjadi kelangkaan di SPBU, kehadiran mereka bisa menutupi kekurangan kuota tersebut.
”Kurangnya kuota lebih disebabkan ketidakmampuan memberantas penjual BBM botol dan pertamini. Sehingga perlu ada penambahan tempat yang resmi untuk penyediaan BBM tidak hanya di SPBU,” katanya.
Ya, rencana penghapusan Pertamini atau pom mini di Kota Samarinda menuai pro dan kontra. Meski sering dianggap meresahkan dan berisiko kebakaran, keberadaan Pertamini masih dibutuhkan oleh masyarakat, terutama di daerah yang jauh dari SPBU.
Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, Ahmad Vananzda, meminta pemerintah kota tidak tergesa-gesa menertibkan pertamini tanpa solusi alternatif bagi warga.
Menurutnya, aturan terkait penertiban pertamini memang sudah tertuang dalam Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, yang telah disahkan DPRD pada 2024.
Namun, perda tersebut hingga kini belum diundangkan, sehingga langkah konkret dari pemerintah masih tertunda. "Kalau sudah dianggap meresahkan, tentu perlu ada tindakan. Tapi jangan lupa, masyarakat juga masih membutuhkan mereka karena SPBU yang ada sekarang belum menjangkau seluruh wilayah," kata Vananzda.
Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan, Marnabas Patiroy mengatakan bahwa hingga kini pemerintah kota masih menunggu lembaran daerah dari perda tersebut, sehingga Satpol PP Kota Samarinda belum bisa melakukan tindakan tegas, termasuk menjatuhkan sanksi.
"Tapi kami sudah mulai sosialisasi sejak perda itu disahkan," ujar Marnabas. Recananya, setelah Lebaran, semua akan mulai ditertibkan. Baik yang menggunakan botol maupun dispenser, semuanya akan disasar. (hun/nha)
Editor : Indra Zakaria